11 Bulan Buron, Anam Dihadiahi Peluru Oleh Tim Anti Bandit

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Setelah sebelas bulan buron, akhirnya Anam Mu'din alias Imam (30) warga Dsn. Brumbung, kel. Madupat, kec. Camplong Sampang Madura yang indekos di jalan Bulaksari Gg.9 Surabaya, tertangkap.

Setelah sebelumnya pelaku jambret sekaligus begal sepeda motor ini dilumpuhkan aparat dengan sebutir peluru di kedua kakinya. Pelaku yang telah sebelas bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, tertangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya ketika sedang bekerja sebagai kuli bongkar muat di jembatan Petek'an Surabaya.

Pria bertubuh besar ini mengaku selama buron dirinya tinggal di kampung halamanya yakni di Dsn. Brumbung, kec. Camplong Sampang Madura. Pria anak satu ini mengaku sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 8 (delapan) kali yakni empat kali menjambret dan empat kali mencuri motor.

‘’Saya lupa pak kapan saja saya melakukan jambret dan curi sepeda motor yang jelas saya lakukan aksi ini sejak tahun 2016 lalu’’ ujar lelaki berkulit hitam ini. Ia mengatakan selama beraksi dirinya melakukan aksi bersama komplotannya yang berjumlah 10 orang yang mana dua temannya terlebih dahulu ditangkap dan meringkuk disel tahanan Mapolrestabes Surabaya, sedangkan tujuh orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang ( DPO).

"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto BG Silitonga menjelaskan, Sesuai dengan pengembangan tim anti Bandit Polrestabes Surabaya. berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka curas, yang juga melakukan jambret di sekitar wilayah Surabaya Utara dan juga wilayah perbatasan yaitu Benowo. Tersangka Imam, adalah DPO yang sudah dicari sejak dua minggu ini oleh tim anti Bandit dan setelah berhasil ditangkap kita melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan Suzuki Satria FU yang digunakan untuk melakukan kejahatan," terang Shinto, kamis (13/7).

Modus operandi dari kelompok Anam Mu'din alias Imam semuanya berjumlah sepuluh orang. ketika akan melakukan aksinya terlebih dahulu bersama-sama masuk ke salah satu Cafe yaitu cafe Heaven di jalan Tidar kemudian di sana mereka happy happy untuk minum minuman keras Sambil membidik calon korban yang juga berada didalam kafe.

Setelah calon korban keluar dari kafe diikuti secara bersama-sama kemudian dipepet diancam dengan menggunakan senjata tajam bahkan dianiaya lanjut kemudian motor dibawa serta barang-barang milik korban lainnya untuk kemudian dijual ke Madura, Dari hasil penjualan dibagi rata dan sisanya digunakan untuk happy-happy di cafe Heaven lagi," pungkasnya.

Tersangka lainnya ada sekitar 7 orang, sedang dalam pengejaran oleh tim anti Bandit. dan terhadap tersangka Anam Mu'din alias Imam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara tersangka Anam Mu'din alias Imam terpaksa kita Lumpuhkan karena pada saat dikeler tersangka berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri." Tutup Shinto.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru