Laporan: Tom
SURABAYA - Operasi Cipta Kondisi ( cipkon) yang digelar Polsek Jambangan, sabtu (15/7) malam, membuahkan hasil. Petugas menangkap satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam jenis Clurit.
Yaitu,Dwi yulianto bin adi molyono saputra, (37) warga jalan Wonokromo 5 / 32 B Surabaya. Tersangka Dwi Yulianto tertangkap saat operasi Cipkon di jalan Raya Bratang Gede Surabaya sekira pukul 22.45 wib. Satu orang itu awalnya diduga sebagai pelaku kejahatan, tapi setelah dihentikan dan digeledah ditemukan senjata tajam jenis Clurit di dalam saku jok mobil, sewaktu diintrogasi tersangka mengaku tidak memiliki dokumen yang sah untuk menguasai sajam tersebut dan sajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang.
Sementara itu kita usut. Apakah tersangka ini pernah bertindak aksi kejahatan atau tidak, dan ternyata tersangka ini merupakan tipu gelap. Dia sebagi sopir yang meminjam mobil tapi tidak kunjung dikembalikan, ungkap Kanit Reskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Eko Widodo, senin (17/7).
Saat diamankan tersangka beralasan sebagai jaga diri kalau di jalan dapat serangan pelaku kejahatan. “Alasan apapun sah-sah saja. Makanya itu kita periksa dulu supaya jelas permasalahannya. Apakah benar mereka membawa sajam untuk berjaga diri,” kata Agus Eko Widodo Yang membuat anggota sigap dan menangkap pria tersebut karena sebelumnya tersangka yang mengendarai mobil gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dihentikan dan digeledah, ternyata pria itu membawa sajam yang disimpan di saku jok mobil.
Sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang sajam, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor : Redaksi