Laporan:Tom
SURABAYA Suara-Publik. Berdiri di atas saluran air dan trotoar selama 40 tahun, akhirnya 139 bangunan lapak pedagang kayu di Jalan Raya Dupak Surabaya, selasa (18/7) ditertibkan petugas Satpol PP kota Surabaya.
Penertiban yang melibatkan dari berbagai unsur personel ini berlangsung kondusif. Karena para pemilik bangunan menyadari telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Mereka sudah diberikan sosialisasi dan para pedagang lapak kayu membongkar sendiri seluruh lapak sehingga penertiban berjalan kondusif," kata Irvan Widyanto, Kasatpol PP kota Surabaya.
Bangunan yang ditertibkan antara lain digunakan sebagai lapak pedagang kayu dan warung makanan. “Nanti di lokasi akan kembali dilakukan penataan. Trotoar akan diperbaiki yang nantinya dibangun taman jalur hijau,” jelas Irvan, selasa (18/7) saat dilokasi penertiban.
Kasatpol PP Irvan Widyanto juga mengatakan, kita pemkot akan melakukan normalisasi saluran air, merupakan saluran sekunder connecting yang ada mulai demak jalan semarang, jalan kranggan dan bubutan dan tembok. Utama pengendalian banjir terutama genangan di wilayah disana. ada 139 stan, yang mereka saat ini melakukan pembongkaran. ini sudah cukup lama, pihak PU melalui satpol pp sudah mulai 2 tahun lalu, tapi pertimbangan kemanusiaan memberikan kesempatan melakukan relokasi diri masing-masing mencari tempat jualan.Semetara barang2 ini merupakan barang berharga jadi bisa di titipkan di gudang satpol pp di tanjungsari ," Tegasnya.
Pedagang kayu dikawasan Dupak ini sudah turun temurun meneruskan bisnis orang tuanya sebagai pedagang kayu berbagai jenis. Saat ini pedagang resah, tak memiliki lapak dan harus memenuhi kebutuhan sehari hari. "Disisi lain, seorang pedagang kayu bernama Hasimah mengatakan, Jualan kayu 40 tahun paling lama saya disini, klau saya ngak dikasih tempat saya mau makan apa,"kata Hasimah dengan wajah lesu.
Editor : Redaksi