Satnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar BD Narkoba Jaringan Lapas Medaeng.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seperti tidak ada habis-habisnya. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu pelaku pengedar dan kurir narkoba, yang ternyata dikendalikan dari Lapas Medaeng Sidoarjo, rabu (12/7). Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut adalah, Angga Prasetyo (26) sebagai pengedar, asal jalan Wonorejo Surabaya, dan dua tersangka kurir yakni Mukhammad Arif Hiadayat (26) asal jalan Hamengkubuwono Surabaya dan Imam Pramono (25) asal Ds.Gatul, kab. Mojokerto.

"Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Fathon, pada selasa (18/7) menjelaskan, sekarang kita lagi mortal generalist terkait masalah tindak pidana narkoba jaringan Lapas Medaeng Sidoarjo, yang mana pada tanggal 12 Juli 2017 pada hari Rabu kami berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Angga sebagai pengedar narkoba jenis sabu diwilayah dikost-kostan jalan Wonorejo Surabaya,"terang Roni.

Mantan Kabag Bin Ops Ditreskoba Polda Kepri Batam itu juga mengatakan,Dari tangan tersangka Angga Prasetyo , kita amankan dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 70 gram dan pil ekstasi sekitar 247 butir. Setelah itu kita kembangkan ke wilayah Mojokerto dan dapat menangkap tersangka Mukhammad Arif Hidayat dengan hasil barang bukti sabu seberat 0,41 gram sedangkan dari penangkapan tersangka Imam Pramono berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,34 gram dan enam bungkus plastik berisi 147 butir pil dobel L," pungkasnya.

"Kepada petugas tersangka Angga Prasettyo mengaku mendapatkan pasokan barang ( sabu, red) dari seorang yang berinisial JR yang berada didalam Lapas Medaeng Sidoarjo dan setiap kali pengiriman sebanyak 100 ons sabu dan 500 butir pil ekstasi yang kemudian dipecah oleh tersangka Angga untuk dijual kepada pemesan yang berada di Surabaya dan Sidoarjo. " Baru empat bulan ini mas saya jadi pengedar sabu karena terpaksa, sebab saya tidak punya pekerjaan tetap," aku pria penuh tato ini.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini ketiganya meringkuk di penjara Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru