Laporan : Mulyono
Surabaya (Suara publik.com) - Sidang perkara narkotika jenis sabu - sabu yang menjerat Hari Wijaya Aswita (44) pria paruhbaya asal Jakarta yang kini tinggal di Rumah kost Jalan Putat Jaya C Timur. 4 Surabaya, siang tadi menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Sidang digelar diruang sidang garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bertindak selaku ketua majelis hakim Dede Suryaman.SH,MH, membuka sidang dan mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, dari Kejari Surabaya untuk menghadirkan saksi.
Dihadapan majelis hakim dan dibawa sumpah saksi menceritakan kronologi penangkapan terhadap terdakwa Hari wijaya. Berawal pada hari Rabu 5 April 2017 sekira pukul 16'00 wib, saat itu terdakwa mengajak temannya yang bernama Safril untuk mengkonsumsi sabu - sabu.
Kemudian Safril memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 200 ribu, sesudah menerima uang terdakwa langsung berangkat menemui rekannya yang bernama Bayu (DPO) bermaksud membeli barang (sabu).
Setelah bertemu dengan Bayu (DPO) terdakwa menyerahkan uang tersebut kemudian Bayupun segera menyerahkan barangnya pada terdakwa berupa (1) satu poket narkotika ukuran paket hemat. Setelah mendapat barang terdakwa langsung bergegas pulang untuk menemui Safril.
Namun naas ketika ditengah perjalanan menuju pulang, terdakwa keburu ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Tegalsari Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa (1) poket sabu dalam kemasan paket hemat yang disembunyikan dalam genggaman terdakwa.
Ketika di interograsi petugas, terdakwa mengakui jika semua barang haram tersebut adalah miliknya, yang didapat dari Bayu (DPO) Sedangkan barang tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk dijual belikan. Dengan demikian perbuatanya terdakwa telah dijerat oleh JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara Fariji.SH dan Galih Dewangga.SH selaku pendamping sekaligus kuasa hukum terdakwa dari LBH Lacak tidak berkomentar karena sidang kali ini baru memasuki agenda keterangan saksi....(Mul).
Editor : Redaksi