Dituntut JPU 5 Tahun Penjara, Ajeng Menangis di Persidangan.

suara-publik.com

Dilaporkan oleh : Hery Masduki

BONDOWOSO, (Suara Publik) – Ajeng, wanita berkerudung ini berusaha menahan isak tangis didepan majelis hakim, saat menjalani sidang perkara yang menjeratnya kerana hukum.

Wanita bernama lengkap Ajeng Cahyaning Ayu asal Rambi Puji Jember ini, mengaku sangat menyesali atas perbuatannya, sehingga ia harus menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan dengan terdakwa Ajeng CA, Majelis hakim dipimpin Indah Novi Susanti, SH, MH didampingi hakim anggota masing – masing Ni Kadek Susantiani, SH, MH dan Subronto, SH, MH. Semula ia dituduh telah ikut dalam peredaran barang haram jenis sabu ini, kedapatan barang bukti (BB) 1 buah pipet, 1 bungkus klip plastik berisi kristal warna putih diduga kuat shabu seberat 0,15 gram dan 1 botol larutan kaki tiga dirangkai dengan sedotan plastik putih. Ia disergap petugas saat sedang perjalanan menuju Bondowoso.

“Saya hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat apa–apa. Biarlah semua ini saya terima. Saya sangat menyesal atas apa yang telah saya alami, semoga saya selalu ingat dan tidak akan mengulanginya kembali,”ucapnya.

Namun, dengan tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU, ia sangat beharap ada keringanan, sehingga majelis hakim masih mempertimbangkannya kembali. Karena dia berjanji tidak akan mengulangi lagi. Satu-satunya harapan saya adalah majelis hakim, mudah-mudahan majlis hakim memutus perkara ini seringan-ringannya,”pinta Ajeng yang sesekali mengusap air matanya yang mengalir ke pipinya.

Sebelumya beredar kabar bahwa perempuan berjilbab ini adalah korban dari sindikat pengedar barang haram jenis shabu. Semula ia menjadi perantara penegak hukum guna mengungkap jaringan Jember – Bondowoso. Namun ahirnya ia terlibat langsung dengan barang haram tersebut.

Entah apa sebenarnya yang terjadi, hanya Ajeng yang tahu fakta yang sesungguhnya. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) saran hakim sudah tepat, karena Ajeng dituntut dengan pasal 112 UU No 35 Ta. 2009 tentang narkoba. Ia dituntut 5 tahun penjara dengan denda 800 juta subsider 5 bulan, sudah ancaman hukuman minimal.

“Selama ini dia memang tidak mau menggunakan jasa pengacara (penasehat hukum) atau PH,” kata Adi Sujanto, SH. (her)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru