Beraksi di 7 TKP, DPO Curat Adam Holik di Dor

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polrestabes Surabaya, Adam Holik alias Dom (40), ditembak kedua kakinya oleh anggota Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes,senin (17/7), sekira pukul 14.00 wib wialayah Madura.

Warga jalan Rembang Surabaya, itu ditembak polisi lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap. Sebelum pelaku ini ditangkap dan ditembak kakinya, polisi juga berhasil menangkap dua rekan pelaku, MS dan FR yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang sama. Sedangkan dua orang lagi TP dan SD,) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M Sinambella menyebutkan, kasus tertembaknya DPO pelaku curat oleh tim anti bandit bermula dari pengakuan dua rekannya yang terlebih dulu kita tangkap,pelaku Adam Holik adalah DPO atas perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit di Madura yang sedang mengemudikan mobil Pick Up yang diduga dari hasil kejahatan untuk dikirim ke wilayah Sampang Madura.

Masih kata Leonard, ternyata benar setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku dan pengecekan terhadap mobil pick up tersebut benar mobil tersebut adalah hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh SD ( DPO) di wilayah Gresik," terang Leonard, rabu (19/7).

Dan, pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku ini. Selanjutnya tim anti bandit melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan pelaku ( Adam Holik, red) bahwa pelaku dan komplotannya yang berjumlah 7 orang juga pernah melakukan pencurian sepeda motor honda Vario diwilayah tenggumung Surabaya.

"AKBP Leonard juga menambahkan, dari hasil pengembangan, komplotan ini sudah melakukan aksinya di 7 TKP, adapun wilayah yang pernah menjadi target komplotan pelaku curat ini adalah, jalan Petemon Sidomulyo Gg.III/27, jalan Sambisari Lontar, area parkir kos jalan Lontar, jalan Banjarsugihan , pergudangan Tambak Osowilangon dan di Dsn Glintung, kec. Menganti, Gresik," pungkasnya. Dari penangkapan pelaku Adam Holik itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Mitsubishi L 300 Pick up nopol L 9330-C dan satu unit sepeda motor honda vario nopol L 3380-PI Stnk atas nama Abdul Qomar.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru