Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Mantan Purel Edarkan Uang Palsu.

suara-publik.com

Laporan:Tom

SURABAYA Suara-Publik. Seorang ibu muda mantan pemandu lagu (purel) pelaku pencetak uang palsu berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Surabaya berikut dua rekannya yang berperan memasarkan hasil cetakan uang palsu.

Tiga wanita ini diketahui bernama, Siti Soleha (31) asal Bulak Rukem 7, Tuni (50) asal Surti Kunti 1 Sidotopo dan Mala(49) Bulak Rukem 7 Surabaya. Tiga tersangka ini mencetak hingga mengedarkan uang palsu yang mirip aslinya.

Untuk mengelabui masyarakat ketiganya membelanjakan uang tersebut pagi hari dengan berbelanja di pasar tradisional di daerah Keputran, Simo dan Manukan Surabaya.

Tersangka Siti Soleha mantan purel selaku otak dalam pemalsuan uang ini. Dari pengakuan ibu tiga anak ini, jika ilmu dalam mencetak uang palsu tersebut didapatnya dari Jakarta.

Bahkan pelaku sendiri merupakan residivis pernah mendekam dalam jeruji penjara di Jakarta pada tahun 2013 dalam kasus yang sama. Kepada dua rekannya yakni Tuni dan Mala, tersangka Siti menjual uang palsu tersebut dengan perbandingan 1,5 juta uang palsu ditukar dengan 500.000 uang asli.

Kombespol Mohammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, hasil penegakan hukum peredaran uang palsu ini dimulai saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada indikasi dugaan uang palsu. Tim bekerja dengan melakukan penyelidikan secara mendalam akhirnya kami mendapat alat bukti bahwa benar terjadi dugaan pemalsuan uang dan berhasil mendapat satu tersangka dan dikembangkan menjadi tiga tersangka.

"Mereka ini sindikat dan kerjasama untuk melakukan pengedaran uang palsu di Surabaya", sebut Iqbal, Senin (24/7/2017).

Lebih lanjut kata Iqbal, modus yang dilakukan tiga pelaku ini adalah, ada yang berperan sebagai pembeli uang asli ditukar uang yang palsu. Ada pula yang berperan sebagai pekerja, menempel, menggunting dan melakukan duplikasi menggunakan printer.

"Ini adalah warning bagi pedangang, karena pengedar uang ini melakukan aksi pada malam hari untuk kelabui pedanggang. Untuk peredarannya, sementara masih di Surabaya", tambah Iqbal.

Dari pelaku ini disita uang palsu siap edar lebih dari 6 juta rupiah, 1 unit printer, 1 buah gunting, kertas HVS, lem, 1 unit HP merk Prince dan tas cangklong.

Ketiganya kini dilakukan penahanan dan mendekam dalam penjara wanita di Mapolrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan pasal 224 atau 245 KUHP.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru