Laporan : Achmad A
Surabaya Suara-Publik. Terkait penetapan Perppu no 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sempat menjadi polemik, membuat beberapa Perwakilan Rakyat Pusat DPR RI melakukan safari dengan mengadakan diskusi Publik terkait penetapan Perppu tersebut.
Seperti yang di lakukan anggota DPR RI dari Partai Demokrat Fandi Utomo di Hotel Sahid Surabaya siang tadi(24/07/17) dengan dihadiri dari perwakilan Ormas, LSM dan Mahasiswa.
Fandi Utomo dalam paparannya menyampaikan bahwa diakuinya terkait Perppu tersebut dapat menjadikan polemik antara Pemerintah dan Masyarakat khususnya Ormas. "intinya,dalam diskusi ini kami mengajak peran serta masyarakat dalam menyikapi Perppu tersebut, dan hasil diskusi ini saya buat untuk bahan diskusi kepada teman teman yang ada di DPR RI" ujar Fandi Utomo dalam pembukaan diskusi tersebut.
"Perppu no 2 tahun 2017 diserahkan sepenuhnya kepada dua jawatan yakni Menteri Hukum Dan Ham dan Menteri Dalam Negeri, kami yang di Parlemen mengawal sepenuhnya dan mewanti wanti agar kedua jawatan tersebut berhati hati, karena jika salah kelola, yang dikhawatirkan bisa menjadi rancuh sehingga menciptakan radikalisme gerakan Organisasi Kemasyarakatan" imbuh Fandi Utomo
Paparan tersebut ditanggapi oleh beberapa perwakilan Ormas/LSM, Setyo yang mewakili sebagai pimpinan Serikat Buruh dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa terkait Perppu tersebut pemerintah seolah semau gue. "Terkait Perppu No. 2/2017 yg dikeluarkan Pemerintah tersebut tidak sesuai mekanisme, hal ini sama dengan presiden mengeluarkan PP 46/2015 & 78/2015 tidak sesuai dengan peraturan perundangan2an yang berlaku. Sehingga kami secara personal maupun organisasi Sbsi di jawa timur dengan tegas mengkritisi terbitnya Perppu No.2/2017 ini. Mengingat tindakan sporadis pemerintah bisa2 mengkerdilkan, mengamputasi peran serikat buruh yang mengadvokasi para pekerja baik secara hukum ketenagakerjaan maupun melalui aksi unjuk rasa karna aksi unjuk rasa/mogok kerja itu identik dengan gerakan/serikat buruh" ujar Setyo dalam diskusi tersebut.
Dan diskusi ini ditutup dengan uneg uneg yang disampaikan oleh Nano Garad selaku perwakilan LSM GARAD. "sekedar uneg uneg saja, kebetulan saya sebagai pelaku yang sudah pernah melaporkan terkait pelayanan publik, saya rasa sebelum diterbitkan Perppu itu sendiri telah membuat kebingungan diantara kita sebagai Parlemen jalanan. Saya pernah melaporkan oknum birokrasi kepada pihak Kepolisian, sedangkan dari pihak Kepolisian tidak berani menindak karena ini adalah wewenang Inspektorat, sedangkan dari Inspektorat dikembalikan ke Kepolisian. Apalagi sekarang sudah ditetapkan Perppu tersebut, nanti kalau kita sampai turun ke jalan dianggap tidak Pancasila, apa gak malah bingung nih" imbuh Nano menutup diskusi(ach)
Editor : Redaksi