Erik BD Sabu Waru Jalani Sidang Perdana

suara-publik.com

Laporan : Mulyono

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perdana perkara narkoba yang dilaksanakan secara split, yang menjerat warga JL Panglima Sudirman, Waru Sidoarjo, yakni Eriek Irianto bin Nurhadi. Pemuda (34) yang kini didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (25/7/2017). Pasalnya terdakwa diduga kuat memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Bermula dari informasi masyarakat jika ada seorang yang sering melakukan transaksi narkoba. Sehingga pada Senen 24 April 2017 sekira pukul 15'00 wib anggota reskoba Polsek Karang Pilang Surabaya, melakukan penggerebekan dirumah saksi Veni, di Perumahan Gunung Sari Indah. Blok UU/13 Surabaya.

Alhasil, dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap Veni serta mengamankan barang bukti (BB) berupa (3) tiga kantong plastik klip berisi kristal warna putih diduga sabu - sabu seberat masing - masing 0'36 gram, 0'31 gram, dan 0'92 gram. Saat di interograsi Veni mengaku, jika mendapat barang tersebut dari terdakwa Eriek Irianto, dengan cara membeli. 

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pada hari itu juga Senen 24 April 2017 sekira pukul 16'00 wib, petugas menangkap terdakwa Eriek di JL Jatisari.88 Wage Sidoarjo.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang Bukti berupa (3) tiga kantong plastik klip kecil berisi sisa sabu seberat 0'03 gram, 0'002 gram, 0'003 gram, (1) satu botol You C 1000 beserta pipet plastiknya, (1) skop plastik, (1) satu pipet kaca, (1) satu timbangan elektrik warna merah putih merk Sensun. (1) korek api, serta (1) satu HP Samsung.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri.SH dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi dari kepolisian. Namun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak), sementara tidak unjuk bicara namun hanya terdiam dan mendengarkan keterangan saksi. Dalam perkara ini terdakwa Eriek Irianto, terancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah selama (5) lima tahun penjara....(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru