Hendro di Tuntut 7 Tahun Denda Rp. 800 Juta.

suara-publik.com

Laporan: Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat pemuda Banyu Urip Kidul kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan, Kamis (27/7/2017). Hendro Agus Prasetyo bin Mardi (21) asal JL Banyu Urip Kidul.VI g/14 Surabaya, yang di dudukan dikursi pesakitan sebagai terdakwa terkait perkara narkotika jenis sabu - sabu.

Pada sidang kali ini, terdakwa dituntut oleh JPU selama (7) tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.SH,MHum, yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, ini menjatuhkan tuntutannya kepada terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta dan subsidaer (6) enam bulan penjara.

Setelah selesai membacakan surat tuntutan Jaksa, kemudian majelis hakim hakim yang diketuai Dede Suryaman.SH,MH Memberikan pertanyaan kepada terdakwa. Bagaimana terdakwa, terdakwa dituntut (7) tujuh tahun oleh Jaksa kamu punya hak untuk menerima atau mengajuhkan pembelaan (Pledoi) tanya hakim.    

Selanjutnya terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya, Galih Dewangga.SH dari LBH Lacak menjawab saya akan mengajuhkan pembelaan pak hakim, jawab terdakwa.

Kemudian hakimpun memberikan kesempatan waktu pada terdakwa selama (1) satu minggu.   Tuntutan tersebut didasari dengan perbuatan terdakwa yang telah malakukan pelanggaran hukum, terdakwa telah dianggap bersalah karena telah memiliki, menyimpan, menjual, atau memakai narkotika jenis sabu - sabu.

Oleh sebab itu, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setidak tidaknya terdakwa Hendro, bersalah tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba. Ketika diwawancarai Suara Publik.com seusai sidang terkait tuntutan jaksa tersebut, Galih Dewangga.SH, dari LBH Lacak mengatakan jika dirinya akan berupaya melakukan pembelaan (Pledoi), ungkapnya ...(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru