Laporan : Mulyono
Surabaya (Suara Publik.com) - Gelar sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Natalia Hong, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi diruang kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/7/2017). Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Alim Gunawan, yang tak lain adalah suami dari terdakwa.
Dalam kesaksiannya Alim mengatakan jika terdakwa hanyalah seorang ibu rumah tangga, dan tidak ada aktivitas lain kecuali mengantar anak pergi kesekolah. "Dan kesehariannya terdakwa hanyalah ibu rumah tangga, tidak ada bisnis atau pekerjaan lain, selain mengantar anak kesekolah, tidak ada order baliho ataupun apa," ujar saksi.
Saksi juga menjelaskan, kalau terdakwa sempat memberitahukan jika dirinya akan membuka usaha dibidang advertising. Bahkan terdakwa menegaskan pada dirinya, jika pengurusan ijin usaha advertising sudah diurus.
Namun yang dikatakan sang istri hanyalah pepesan kosong yang tidak pernah terealisasi, Ucapnya.
Kendati demikian saksi mengatakan kalau terdakwa tidak pernah menerima keuntungan dari peredaran uang yang ia terima dari para korban.
"Istri saya (terdakwa...red), tidak pernah menerima keuntungan sama sekali yang mulia, "kata Alim pada majelis Hakim.
Kemudian atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak dapat mengelaknya. Namun anehnya terdakwa malah mengaku dipaksa berhutang oleh para korban. "Saya bisa bantu kamu untuk pinjami uang, asal kamu beri aku bunga," ujar terdakwa menirukan omongan salah satu korban nya.
Sementara, ketika JPU bertanya terkait atas paksaan pinjaman uang dari korban. "Kenapa terdakwa merasa dipaksa, sedangkan banyak sekali yang menjadi korban untuk menginvestasikan uangnya pada terdakwa," tanya JPU kepada terdakwa. Dengan nada santai, terdakwa mengatakan: "Bunganya itu pak jaksa, mereka itu rentenir".
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal pada tanggal 24 Oktober 2014 saat Saksi Tan Wan Tie dan saksi Juvita Kurniawati Harijono berada di Mc Donald, Jalan Basuki Rahmat Surabaya. Kemudian datang terdakwa yang oleh saksi Juvita diperkenalkan kepada saksi Tan Wan Tie serta dipersilahkan untuk melakukan pembicaraan bisnis advertising, yang katanya ada orderan banyak.
Terdakwa mengaku kekurangan dana dan perlu rekanan bisnis untuk mengambil orderan, dengan menjanjikan keuntungan sebesar 50 %. Namun pada awal Juli 2014 terdakwa juga menawarkan kerjasama pada saksi Lia Natalia Oei dengan menjanjikan keuntungan sebesar 50 % juga.
Mendengar penjelasan dari terdakwa saksi Tan Wan Tie dan Lia Natalia Oei akhirnya tergiur juga. Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban Lia Natalia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 315 juta. Sehingga akhirnya, korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.
Setelah dilimpahkan pada kejaksaan negeri Surabaya, JPU Ali Prakosa menjerat terdakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara....(Mul).
Editor : Redaksi