Ngaku Perempuan Cantik, Pria Ini Penipuan Puluhan Juta.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik. Ada ada saja aksi para pelaku penipuan di Era Modern ini, untuk mendapat Belas Kasih dari para korbannya. Pelaku ini nekat menggunakan aplikasi sarana perangkat Elektronik ( online) menggunakan foto cewek cantik sebagai aplikasi BEE TALK (DP) untuk melancarkan aksi penipuan online terhadap korbannya.

Hal inilah yang dilakukan pelaku penipuan bernama Moch. Febrianto alias Febby (25) warga jalan Simorejosari -B, Surabaya. Akibat ulahnya melakukan penipuan, akhirnya pria pengangguran ini diciduk anggota Reskrim Polsek Jambangan Surabaya, pada jum'at 23/6/2017.

"Saya terpaksa gunakan aplikasi lewat Bee Talk cewek cantik dan seksi sekaligus memasang DP. kemudian chatingan dengan korban yang memang berteman terus saya mintak transfer uang dengan berbagai alasan dan uangnya saya pakai buat kebutuhan sehari hari mas," aku Moch.Febrianto (tersangka).

Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya Ipda Agus Eko Widodo menjelaskan, tersangka mengaku bernama Feby Kirana Larasati bekerja sebagai Pramugari Kereta Api, tersangka sengaja dan tujuan melakukan penipuan dengan memakai nama perempuan lewat aplikasi Beel Talk setelah akrab kemudian tersangka dengan korban kemudian tukar nomer telepon dan chat lewat WA," beber Agus, selasa (01/8).

Masih lanjut Agus Eko Widodo, setelah tersangka dengan korban sudah mulai akrab, tersangka berpura pura berkeluh kesah mengaku sebagai anak Yatim dan punya penyakit kanker dan harus segera dioperasi dan butuh biaya, belum juga bayar biaya adik adiknya sekolah. Dengan bujuk rayunya itu akhirnya korban merasa kasihan dan siap membantu dengan memgirim uang dengan cara transfer," pungkasnya.

"terbongkarnya penipuan ini berkat korban melapor karena korban merasa sudah transfer sebanyak 5 kali melalui rekening bank mandiri atas nama tersangka dengan total uang sebanyak 29.900.000 juta.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit Hp , 1 ( satu) uni TV, 1 ( satu) unit DVD, Akibat ulahnya kini tersangka tidak bisa melakukan penipuan lagi, sebab tersangka saat ini mendekam disel tahanan Mapolsek Jambangan dan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang penipuan dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru