Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Setelah berhasil membawa kabur sebuah motor milik Kastik (48) warga Dukuh jerawat Rt 01 Rw 03 kel. Babat jerawat, Kec. Pakal Surabaya pada Minggu (9/7) lalu. Dua pelaku yang bernama Bambang Priyo dan Imam Afandi (18) warga dusun kebon senen Rt 012 Rw 006 kel sidomuliyo, kec. Prono jiwo, kabupaten lumajang, atau kost di jl kerut Surabaya ini akhirnya ditangkap unit reskrim dua polsek berbeda.
Keduanya yang menjadi DPO Polsek Pakal Surabaya ditangkap setelah seorang pelaku bernama Bambang Priyo ditangkap terlebih dahulu oleh polsek Menganti Gresik karena kedapatan melakukan pembobolan sebuah rumah di kecamatan Menganti Gresik beberapa waktu lalu. Kemudian, pihak Polsek Menganti berkoordinasi dengan Polsek Pakal melakukan pengembangan terhadap laporan Kastik yang kehilangan sebuah motor honda beat L 5068 VI miliknya saat diparkir di teras rumahnya.
Berdasar laporan tersebut, tim anti bandit polsek pakal kemudian mrnginterogasi pelaku Priyo di polsek Menganti, hingga pelaku mengaku saat itu mencuri bersama seorang rekannya bernama Imam Afandi. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang dilaporkan korban dan mencocokan dengan keterangan Priyo, polisi pun akhirya berhasil membekuk Imam di rumahnya. Setelah mengakui perbuatannya, Imam pun menunjukan tempat ia menyembunyikan motor hasil curian dari rumah Kastik.
"Motor tersebut ditemukan di rumah milik saudara pelaku Priyo, di Buduran Sidoarjo, rencananya motor tersebut hendak dijual ke Pasuruan namun Priyo terlebih dahulu ditangkap di polsek Menganti saat membobol rumah di wilayah hukum Polsek tersebut," ungkap Iptu Ferry Hutagalung, Kanit Reskrim Polsek Pakal Surabaya, Selasa (1/8).
Dari hasil interogasi, Imam yang saat ini ditahan di polsek Pakal berperan sebagai pengawas situasi saat melakukan aksi. Sedangkan Priyo adalah eksekutor.
"Ya tersangka utama sebenarnya Priyo, yang punya inisiatif dan merupakan eksekutor, pengakuan Imam dia sendiri baru sekali," tambah Ferry.
Kini Imam Afandi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Redaksi