Laporan: Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Shaphari Brazil bin Abd. Muin (22) asal Desa Pulau Kijang Indragiri Hilir Riau, terdakwa kasus peredaran narkoba antar luar pulau memasuki sidang dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (02/8/2017).
Dalam sidang yang dipimpin Zaenuri.SH,MH selaku ketua majelis hakim mengetukan palu sambil berkata sidang dibuka Dan terbuka untuk umum. Kemudian hakim Zaenuri segera mambacakan surat putusan yang sudah disepakati oleh majelis hakim, dalam amar putusannya Zaenuri memvonis terdakwa selama (16,6) enam belas tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya JPU Syaiful Bachri.SH dan Bunari.SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan selama (18) delapan belas tahun penjara denda sebesar Rp 5 milliard dan subsidaer (1) satu tahun penjara.
Karena perbuatan terdakwa telah dianggap bersalah melanggar hukum dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Moch Sudja'i.SH dan Eli Agus Sunarto.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menyatakan menerima putusan tersebut. Saya terima putusan tersebut pak hakim, ucap terdakwa.
Ucapan senada dilontarkan jaksa penuntut umum yang kesehariannya berdinas di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dan di ikuti ketukan palu hakim mempertandakan sidang telah usai....(Mul).
Editor : Redaksi