Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Sekurang-kurangnya ada tujuh orang anak perempuan usia 9 - 21 tahun di sebuah Panti Asuhan CKIT di Jalan Ngagel Jaya Tengah Surabaya, diduga keras menjadi korban pencabulan dan persetubuhan seksual. Mereka yang melaporkan menjadi korban, perbuatan amoral dari Ali Yuda (34) selaku pengurus panti asuhan itu sendiri, ke Mapolrestabes Surabaya.
Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kasus pencabulan yang berlangsung sejak 2015 itu kini diambil alih penanganannya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. “Kita sudah tahan tersangka Ali Yuda dan mengakui perbuatannya. Hanya saja, pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan itu, tersangka mengaku hanya untuk membangkitkan nafsu birahinya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambella didampingi Kanit PPA, AKP Ruth Yeni, jum'at (04/8).
Dari hasil laporan, sedikitnya tujuh orang anak perempuan yang menjadi korban perbuatan Ali yuda. Mereka berusia antara 9 tahun sampai 17 tahun dan ada pula yang sudah 21 tahun para korban dicabuli di sebuah Hotel dan juga ditempat kos tersangka,"ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard juga menjelaskan, pengungkapan kasus persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak dibawah umur ini diawali dari adanya laporan dari masyarakat bahwa salah satu Panti atau yayasan yang menampung anak yatim piatu ini terjadi praktek percabulan maupun persetubuhan terhadap anak-anak Panti yang dilakukan yang dilakukan oleh karyawan Panti tersebut.
"Mendapati laporan itu kita tindaklanjuti dan ternyata benar terbukti tersangka ini yang melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak Panti. Adapun cara Dia meyakinkan itu karena memang sudah cukup lama bekerja di Panti tersebut. Jadi sudah mengenal lama anak-anak tersebut. Dia melakukan pendekatan secara psikologis dengan bermain di antar sekolah dan lain sebagainya. Kemudian dengan hal tersebut dia dengan mudahnya melakukan pencabulan.
Selama ini pelaku memang sudah dipercaya oleh anak-anak sehingga mudah memperdayai para korban," beber Leonard.
Dari data yang sudah kita himpunan semua ada 65 (enam puluh lima) orang anak yang berada di Yayasan Panti Asuhan itu dan tujuh orang anak yang menjadi korban dan empat diantaranya disetubuhi dan tiga lainnya dicabuli .
Perbuatan tersangka ini sudah berlangsung hampir dua tahun lebih. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini tersangka mendekam disel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Redaksi