Laporan: Iwan Dayat.
Malang, Suara-Publik. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik ), merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian tingkat Polres atau Polsek setempat. SKCK berisi tentang catatan dan data diri seseorang yang ada dalam data Kepolisian.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, M.Si saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa saat ini Polri bekerja keras memperoleh kepercayaan masyarakat, dengan salah satunya adalah pelayanan masyarakat yang lebih baik, cepat, tepat, bersih, dan transparan. Dimana salah satunya adalah pengurusan SKCK. SKCK dipergunakan untuk segala macam urusan administrasi atau sebagai persyaratan berbagai kebutuhan.
Misalnya untuk persyaratan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), TNI / Polri atau untuk melamar suatu pekerjaan lainnya. SKCK berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang serta dilegalisir apabila diperlukan. Seperti halnya di Polres Malang dan di Polsek Gedangan ini, yang telah menjalankan tugas sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, yaitu telah melakukan kegiatan pelayanan pengurusan SKCK bagi warga masyarakat.
Kapolsek Gedangan AKP Nuryono juga menyampaikan, bahwa untuk persyaratan pembuatan SKCK bagi masyarakat cukup dengan menyerahkan / persyaaratan antara lain, E-KTP dan foto copy E- KTP 1 lembar, foto copy Kartu Keluarga 1 lembar, foto copy Akta kelahiran/tanda kenal lahir 1 lembar dan pas foto berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 4X6 sebanyak 5 lembar.
Jadi untuk sekarang tidak perlu lagi surat pengantar dari Desa atau kelurahan kalaupun itu ada juga tetap bisa diterima. Hal demikian dimaksudkan untuk mempermudah warga masyarakat dalam kepengurusan SKCK serta mempercepat prosesnya. Setelah semua persyaratan lengkap bisa langsung datang ke Polsek untuk menyerahkan berkas persyaratan tersebut. Kemudian mengisi formulir tentang biodata pribadi.
Setelah SKCK selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon, wajib membayar iuran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 30.000,-, dimana nantinya uang tersebut disetorkan kepada Kas Negara.
Kewajiban membayar iuran SKCK telah diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016, tentang tarif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Salah satu warga masyarakat Desa Gedangan pada hari itu Selasa (8/8/2017) sedang mengurus SKCK di Polsek Gedangan. Berpendapat bahwa ” sekarang untuk mengurus SKCK di Kepolisian sangatlah mudah, persyaratannya juga mudah tidak perlu lagi mencari surat pengantar dari desa yang kiranya itu bisa menyita dan memerlukan waktu yang lama. Demikian itu sangat memudahkan bagi masyarakat dalam mengurus SKCK dengan mudah dan cepat “.
Editor : Redaksi