Laporan: Mulyono
Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara narkotika yang menyeret terdakwa Amaliatus Sholiha alias Albi, seorang pemandu karaoke (purel) Galaxy Pool dan Karaoke, ia diadili setelah kedapatan menyimpan sabu di pakaian dalam atau BH yang dikenakannya.
Dalam perkara ini, Albi bersama dengan Dian Febring Pancasuma didakwa menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika jenis sabu seberat 0,082 gram. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan, Albi dan Dian dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat diperiksa sebagai terdakwa, Albi dan Dian kompak mengklaim bahwa sabu tersebut dipergunakan untuk dirinya sendiri.
"Itu saya pakai sendiri pak hakim,” kata Albi kepada majelis hakim yang diketuai Jan Manopo pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/8/2017). Albi pun mengakui bahwa barang haram tersebut benar-benar miliknya. “Sabu itu milik saya, saya yang beli dari seseorang,” terang wanita berbadan langsing ini kepada Hakim Manopo. Dalam dakwaan terungkap, berawal saat Albi hendak pulang kerja dari Galaxy Pool dan Karaoke yang berlokasi di Jalan Pandegiling menuju kontrakannya di Simorejo pada 19 April lalu. Sesampai di kontrakannya, Albi dan kekasihnya yaitu Dian kemudian pergi membeli sabu di Jalan Kunti.
Saat perjalanan pulang usai membeli sabu, Albi dan Dian ternyata ditangkap polisi saat melintas di Jalan Pasar Besar, Surabaya. “Saat digeledah, polisi akhirnya berhasil menemukan sabu yang disimpan di pakaian dalam alias BH Albi,” ujar jaksa Agung.
Usai sidang, jaksa Agung membenarkan bahwa Albi merupakan purel yang sehari-hari bekerja di Galaxy Pool dan Karaoke. “Dia (Albi) kerja sebagai pemandu karaoke atau purel di Galaxy Karaoke,” jelasnya....(Mul).
Editor : Redaksi