Butuh Uang Buat Beli Susu, Residivis Ini Jadi Bandar Narkoba.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya berhasil mengamankan Yopi Agus Darmanto (36) warga Keputran Kejambon II, salah satu pengedar narkoba diwilayah Hukum Polsek Tegalsari. "Penangkapan ini berawal saat Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari yang melakukan patroli diwilayah hukumnya 25 Juli 2017 lalu. Tiba-tiba mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku Yopi yang merupakan DPO Polsek Tegalsari telah melakukan transaksi sabu-sabu di perempatan Jl Urip Sumoharjo Surabaya.

Dalam rilis kasus di Mapolsek Tegalsari, jum'at (11/8/2017), terungkap bahwa Yopi Agus Darmanto merupakan seorang residivis dalam kasus pencuriaan dengan kekerasan (curas) dan pernah mendekam dipenjara dan ditangkap anggota Polsek Tegalsari di tahun 2002 lalu.

Waka Polsek Tegalsari AKP Ikhwan didampingi Kanit Reskrim Iptu Zainal Abidin menjelaskan, saat dilakukan penyidikan pelaku ini ternyata sudah 2 bulan melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Polsek Tegalsari, seperti di Jl Wonorejo dan di Jl Pandegiling Surabaya. "Nah untuk sistem transaksinya, biasanya si pemesan menelpon langsung pelaku, kemudian ketemu kasih barang dan langsung bayar ditempat," beber Ikhwan, jum'at (11/8).

Sementara itu dihadapan polisi, Yopi mengaku hanya mau menjual sabu-sabu kepada temannya sendiri. "Saya takut pak kalau jual ke anak sekolah atau yang tidak dikenal, takut ketahuan," aku pria bertato ini. Ditanya asal usul dirinya mendapat sabu-sabu, Yopi mengatakan bahwa biasa kulakan sabu-sabu dari temannya bernama Johan yang dikenalnya saat dulu sama-sama di penjara. "Saya terpaksa jualan ginian (sabu-sabu) pak, saya butuh uang untuk beli susu anak saya," imbuh pria bertato ini.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru