Laporan Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 4 Kg (empat kilo gram) sabu sabu yang melibatkan Fajar Hendrawan als Sudirman als Candra Sembiring, (37) pemuda asal Tanjung Pinang Kepulauan Riau bersama istrinya Andria Rosa, (23) Asal Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Kelima terdakwa ini di sidangkan secara terpisah (Splite) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bertindak selaku ketua majelis hakim Dede Suryaman.SH,MH.
Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistyowati.SH dan Suci Anggraeni.SH, Bahwa terdakwa Andria Rosa bersama Fajar Hendrawan suaminya dan Shaphari Brazil pada Selasa 24 Januari 2017 sekira pukul 13,00 wib, di halaman parkiran Basemant POP Hotel Jalan Waspada. 58-60 Surabaya.
SaksiShaphari Brazil dan saksi Igar Setiyono Bramanto (Berkas terpisah) ditangkap petugas dari BNNP Jawa Timur, dan didapatkan 1 (satu) buah tas ransel warna biru yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik warna emas bertuliskan Guanyinwang dan ternyata didalamnya berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat masing masing 1013 gram - 1013 gram - 1012 gram, serta 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu seberat 483 gram.
Selanjutnya kedua saksi beserta barang buktinya segera dibawa ke kantor BNNP Jatim guna pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan tersebut, akhirnya pelarian kedua terdakwa dapat dihentikan juga oleh petugas. kedua terdakwa ditangkap saat naik taxi menuju Jalan Tol wilayah Jakarta Barat kearah Cengkareng.
Bahwaperbuatan terdakwa Andria Rosa dan Fajar Hendrawan yang telah dianggap melanggar hukum dengan mengedarkan narkotika jenis sabu tanpa ijin, maka perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dan Galih Dewangga.SH belum menunjukan tanda tanda pembelaannya karena agenda sidang masih dalam keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa....(Mul).
Editor : Redaksi