Dilaporkan Oleh Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) – Sidang perkara penipuan dan penggelapan Rp 8,3 miliar yang menjerat Law Chandra Gunawan direktur PT Soerya Persada Sakti (SPD), sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/08/2017).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.SH dari Kejari Surabaya menghadirkan dua yakni saksi 1 Idris Chandra dan saksi 2 Kasmin, dihadapan majelis hakim kedua saksi itu didengar keterangannya secara terpisah.
Dalam persidangan tersebut, terkuak sejumlah kejanggalan. Azis Wijaya yang seharusnya bertanggung jawab langsung dalam permasalahan kerjasama dengan Chandra Gunawan maupun Idris Chandra, malah sama sekali tak disentuh. Menjawab pertanyaan Majelis, JPU Darwis menyatakan bahwa Azis DPO. Kejanggalan lainnya, Idris mengaku diperkenalkan kepada Chandra Gunawan oleh Azis Wijaya dan tergiur untuk berinvestasi setelah dipertunjukkan Certificate Report of Sampling And Analisys yang dikeluarkan oleh Sucofindo kepada PT. Jaya Abadi Lestari Steel pada 27 Desember 2013.
Sedangkan dalam dakwaan JPU, Idris Chandra telah mentransfer jauh sebelum adanya Certificate 27 Desember 2013 itu, yaitu sejak 2 September 2013 sampai 16 Desember 2013 bertahap 10 kali sejumlah total Rp. 6.950.000.
Dalam keterangan selanjutnya, Idris mengaku dijanjikan oleh Chandra Gunawan, keuntungan 20 persen dalam waktu 2 bulan. Faktanya sudah jauh lebih dari 2 bulan, Idris masih tetap mentransfer terus, sampai 10 Maret 2014. Sementara, Saksi Kasmin, dalam keterangannya mengaku sangat dekat dengan Idris Chandra dan Idris Chandra selalu menceritakan kepadanya setiap kali mentransfer ke Chandra Gunawan.
Namun waktu dirinya akan mentransfer ke Chandra Gunawan pada bulan Juli 2016 sejumlah Rp.30.000.000.- dan Rp. 160.000.000.-, Kasmin mengaku sama sekali tidak tanya atau diberi tahu oleh Idris Chandra bahwa Chandra Gunawan tidak pernah menepati janji atau menipu. Lebih aneh lagi dalam bukti transfernya, diberi keterangan titipan dari Idris Chandra, Namun diakui sebagai uangnya sendiri, bukan uang Idris Chandra.
Kasmin juga mengaku bahwa dia dijanjikan. Usai persidangan, Lisa Gunawan anak dari terdakwa Law Gunawan menganggap, ayahnya menjadi korban kriminalisasi. Idris Chandra bukannya melaporkan Azis Wijaya, malah memperkarakan Chandra Gunawan dengan menggiring transaksi bisnis dan hubungan keperdataan keranah pidana.
Sebagai catatan, proses penyelidikan/penyelidikan sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, saksi kunci dan sangat penting dalam permasalahan ini, Azis Wijaya, tidak pernah sekalipun dihadirkan untuk dimintai keterangan ataupun kesaksiannya, bahkan oleh JPU telah dinyatakan DPO.
Permasalahan ini bermula kesepakatan kerja sama Chandra Gunawan dengan Azis Wijaya pengusaha alat berat di daerah Perak Surabaya untuk melakukan ekspor biji besi ke China. Chandra Gunawan menyediakan bahan mentah biji besi di Batu Licin Kalimantan Selatan untuk diekspor ke China dan Azis Wijaya menyediakan alat berat serta biaya ekspor, operasional, pengangkutan dan lain-lain sebesar Rp. 17.000.000.000.
Dalam perjalanan, alat-alat berat Azis Wijaya yang digunakan untuk produksi di stockpile biji besi di Batu Licin, ditarik oleh leasing. Azis juga tidak memenuhi janji investasinya, dari seharusnya sesuai komitmen Rp. 17.000.000.000.-, kenyataannya hanya mengirimkan biaya operasional total Rp. 8.300.000.000.-, itupun dicicil-cicil selama 6 bulan lebih sejak 2 September 2013 sampai 16 Desember bertahap 10 kali sejumlah total Rp. 6.950.000.000.-. Dan 25 Februari 2014 sampai 10 Maret 2014 transfer dana dilanjutkan lagi bertahap 4 kali sejumlah total Rp. 1.350.000.000.-.
Semua keadaan itu menyebabkan kerugian beruntun bagi Chandra Gunawan yang telah mengeluarkan biaya operasional sekurang-kurangnya Rp.16.600.000.000. Karena berubah-ubahnya regulasi Pemerintah dan anjloknya harga biji besi dunia membuat atau memperparah keadaan.
Alhasil puluhan ribu meter kubik biji besi tersebut menumpuk di Batu Licin Kalimantan Selatan menunggu untuk diekspor....(Mul).
Editor : Redaksi