Laporan:Tom
SURABAYA Suara-Publik. Polres Pelabuhan Tanjung Perak(KP3) Surabaya, berhasil menangkap lima dari tujuh tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi online, Mustakim (40) warga Petemon Sidomulyo Gg.2 /26 Surabaya ,di Jalan Kalimas Barat antara Gudang 51 dan 52 Surabaya pada minggu (06/8/2017) lalu.
Adapun Pelaku yang berhasil diamankan oleh unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut adalah, Ratmaji alias Wea, 34 tahun asal Kalimas Baru II Gg Lebar no. 49B Surabaya, Choirul Wahid alias Irul, 44 tahun, asal Krembangan Jaya gang 7 No.48 Surabaya, Hartoyo alias Toyo, 36 tahun, asal jalan Krembangan Jaya Utara Gg II No.17 Surabaya, Randas Tanamal, 27 tahun, asal Ds.Parseh Kec.Socah Kab.Bangkalan, dan M.Saiful Abidin, 23 tahun, asal jalan Krembangan Jaya Gg VIII No.18 Surabaya sedangkan dua orang pelaku sampai saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).
"Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Arief Kristanto menjelaskan, kami berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan. yang terjadi pada Minggu (6/8/2017) lalu ini, berawal saat korban mendapat order mengantarkan empat penumpang dari Ramayana Mall Sidoarjo sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka minta diantarkan ke kawasan Kalimas, Surabaya.
Sekitar pukul 19.00 WIB atau saat mobil hendak sampai ke tujuan, seorang pengendara motor menghampiri mobil korban dan langsung mengancamnya dengan sebilah parang. Penumpang di dalam mobil juga melakukan hal serupa, mengancam dengan celurit dan pistol," beber Arief Kristanto, jum'at ( 18/8/2017).
"Para pelaku kemudian menguasai mobil. Memukuli dan mengikat tangan korban. Lalu korban dipindah ke jok belakang," imbuhnya. Bukannya tanpa perlawanan, korban terus berontak sambil berteriak. Teriakan korban sempat membuat warga berdatangan. Namun para pelaku mengancam warga dengan senjata yang ada di tangannya. Warga pun takut dan mundur. Para pelaku pun kabur meninggalkan lokasi. Pelaku kemudian menutup mata dan membungkan mulut korban. HP dan dompet korban diambil.
Mobil kemudian berhenti yang diduga di kawasan Madura. Lalu korban dibawa ke suatu ruangan, tetap dengan tangan dan kaki terikat, mata tertutup, dan mulut terbungkam. Di ruangan itu, korban disekap hingga Senin (7/8/2017) dini hari," pungkas Arief Kristanto.
" Masih lanjut Arif Kristanto, Di pagi buta itu korban dibawa keluar dari ruangan, dinaikkan motor lalu dibuang di Burneh, Bangkalan, Madura. Kondisinya masih sama, terikat tangan dan kaki, tertutup mata, dan terbungkam mulut, Korban kemudian ditemukan oleh seorang kenek bus. Korban lalu dibawa ke Polsek Burneh untuk melapor. Laporan korban diterima untuk kemudian diteruskan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," tegas Arief Kristanto.
"Dari penangkapan lima tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, Pisau Penghabisan dgn sarung warna ungu, satu buah Celurit dgn sarung warna hitam , satu buah Pisau / mata tombak dgn tutup kayu, satu buah Pistol korek api dan emapt Handphone.
Guna pengembangan lebih lanjut tersangka mendekam disel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Redaksi