Berbekal Tas Plastik Bertuliskan Matahari, 2 Wanita Ini Gondol Puluhan Potong Baju di Mall

suara-publik.com

Laporan:Tom

SURABAYA, Suara-Publik. Dua Perempuan ibu rumahtangga Tri Dian Agustina (38) asal jalan Wonosari Wetan dan Mas'Uda (34) asal jalan Kalimas Baru Surabaya, diciduk Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya. Pasalnya kedua ibu ibu ini terlibat pencurian di Matahari Dept Store Kaza Mall jalan Kapas Krampung 20 Surabaya. Bahkan mereka berhasil membawa kabur 14 potong baju perempuan dan baju anak anak dengan total senilai Rp.1.485.700.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, mengatakan mereka berdalih terdesak kebutuhan ekonomi dan dililit utang sehingga mencuri. “Awalnya mereka juga sudah mengambilnya di Delta Plaza Surabaya Mall jadi dari Surabaya Mall kemudian Karena disana mungkin menganggap dia berhasil dan lolos dipantauan keamanan dan CCTV. Selanjutnya kedua tersangka ini melakukan aksinya ke Kaza Mall yang ada di wilayah Simokerto. Berbekal tas plastik bertulisan Matahari kedua tersangka ini mengambil barang berupa baju perempuan dan anak anak, lalu dimasukan kedalam tas plastik, lalu tanpa melewati kasir dan baju tersebut langsung dibawa lari, namun kedua perbuatan tersangka terpantau oleh CCTV sehingga kedua tersangka ditangkap oleh petugas keamanan," beber Masdawati, rabu (23/8/2017).

"Masih lanjut Kompol Masdawati, kedua tersangka ini melakuan aksi pencurian di Mall sudah tiga kali yang pertama dan kedua selalu lolos, dan rencana baju hasil pencurian ini oleh tersangka dijual dan hasilnya dibuat kebutuhan sehari hari," pungkasnya.

Hasil interogasi, tersangka Tri Dian Agustina mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang, "saya terpaksa mencuri mas karena suami saya tidak bekerja dan saya juga tidak bekerja dan hutang saya banyak, akhirnya saya terpaksa mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari hari mas," aku perempuan anak dua ini.

Kini keduanya mendekam disel tahanan Mapolsek Simokerto Dan keduanya terjerat pasal 363 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru