Berdalih Bisa Usir Roh Jahat, Dukun Palsu Cabuti Bulu Kemaluan 3 Korbanya.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Berdalih bisa membantu penglaris warung atau pengaruh roh jahat, Suhadak, 64 tahun asal Desa Karang Langit, Rt 01, Rw 01, Kec. Lamongan, Kab. Lamongan, diciduk Unit Reskrim Polsek Pakal Surabaya.

Bagaimana tidak, dengan alasan akan membantu penglaris usaha warkopnya dan mengusir jin yang bersemayam di tubuh korban sebut saja AR (30) warga Perum Babat Jerawat Pakal Surabaya, pria otak mesum ini dengan leluasanya mencabut bulu kemaluan korban.

Informasi dihimpun, aksi bejat pelaku bermula saat pelaku datang ketempat warkop korban, setelah ngobrol selanjutnya pelaku mengatakan bisa membantu melancarkan warkop dan mengusir roh jahat ditubuh korban.

"Kapolsek Pakal Surabaya Kompol Gede Suartika menjelaskan, terbongkarnya kasus dukun palsu ini kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menyatakan dirinya adalah seorang Paranormal dia sudah berapa hari yang dateng sudah dateng ke PBI ( pondok benowo indah) di sebuah warung yang menyatakan dia dukun bisa mengobati dan menyatakan bisa menyingkirkan makhluk halus. Setelah korban yakin selanjutnya oleh pelaku disuruh beli beras ketan dan garam Lalu korban juga mengatakan kalau ditubuh korban ada jin disuruh cabut, nah, dengan bujuk rayuan pelaku itu akhirnya korban menuruti semua persyaratan pelaku dan pelaku selanjutnya mencabut bulu kemaluan korban," beber Gede Suartika, senin (28/8/2017).

Perbuatan pelaku ini sudah beraksi sekitar tahun 2013, untuk sementara hanya tiga korban yang melapor ke kami," pungkasnya. " Saya terpaksa melakukan penipuan ini karena pekerjaan saya jadi sopir lagi sepi order mas," dan baru tiga orang korban yang saya cabut bulu kemaluannya, yang cabut bulu kemaluan korban saya sendiri mas," aku pria anak satu asli lamongan ini.

Akibat perbuatannya, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru