Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Vonis Berbeda.

suara-publik.com

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Tiga terdakwa pengedar narkotika jaringan internasional, M Faruk (27), Asep Muhammad (21) dan Adi Prasetyo (23), yang menyimpan narkotika jenis sabu seberat (5) lima kilo gram di Apartemen Water Palace Tower Surabaya, divonis berbeda.

Majelis hakim yang diketuai Maxi Singarlaki menyimpulkan, bahwa terdakwa Moch Faruk dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Meski sependapat dengan dakwaan jaksa yang mendakwa terdakwa Moch Faruk telah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009.

Namun hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa Karmawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara. "Menghukum terdakwa Moch Faruk dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda 1 miliar, subsider 6 bulan," ucap Hakim Maxi saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar diruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/8/2017).

Sementara nasib apes dialami terdakwa, Asep Muhammad dan Adi Prasetyo. Kedua terdakawa ini dijatuhi hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara. Diketahui, terdakwa M Faruk, Asep Muhammad dan Adi Prasetyo dibekuk petugas Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung AKP Suhartono. Ketiganya diduga terlibat kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti yang berhasil disita, yaitu 6 paket sabu seberat 4,96 Kg, dan 14 bungkus plastik berisi pil ekstasiy sebanyak 7.186 butir seberat 1,5 kg.

Terungkapnya jaringan narkoba internasional tersebut bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan Unit III SatReskoba Polrestabes Surabaya. Pada Minggu (15/1/2017), lalu petugas awalnya mengamankan M Faruk di Jl Dukuh Pakis Surabaya, setelah melakukan undercover buy (petugas menyamar jadi pembeli).

Hasilnya, dari tangan M Faruk ditemukan 2 paket sabu seberat 2 Kg. Informasi diperoleh dari pengakuan M Faruk, jika barang (sabu) tersebut dipasok oleh Asep Muhammad. Kemudian Polisi mengembangkan dan berhasil meringkus Asep yang saat itu bersama Adi Prasetyo di Apartemen Puncak Permai Surabaya.

Dari keterangan Asep, dirinya menyimpan narkoba tersebut di Apartemen Water Palace Tower F kamar 2816. Saat dilakukan penggeledahan di apartemen, polisi menemukan 4 paket sabu seberat 3 Kg, 14 bungkus pil ekstasy berisi total 7.186 butir dengan berat 1,5 Kg, 1 timbangan elektrik, dan 4 bendel plastik klip, serta 1 alat pres plastik, 3 Hp dan 3 buku transaksi...(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru