Diduga Palsukan Akta Tanah, Helmi dan Kades Pakuniran Dilaporkan Ke Polisi.

suara-publik.com

Dilaporkan oleh : Hery Masduki

BONDOWOSO (Suara Publik) – Dugaan pemalsuan akta tanah milik Hariyanto, warga Jalan Panjaitan Bondowoso yang dilakukan oleh Helmi dan Kepala Desa Pakuniran Maesan, akhirnya dilaporkan ke Polres Bondowoso.

Hariyanto, melalui kuasa Hukumnya, Santoso, mengatakan, sebelum dilaporkan ke Polisi, telah dilakukan musyawarah dengan pihak terlapor melalui desa. Namun, sepertinya, pihak terlapor dan pihak desa tidak mau diajak secara kekeluargaan.

“Dengan terpaksa kita harus melaporkan Helmi dan Kades Pakuniran ke pihak penegak hukum,” kata Santoso, kepada Suara-Publik, (11/9/2017).

Dijelaskan, kasus tersebut bermula, dari tanah yang telah dibeli oleh Hariyanto kepada Satori, tahun 1985, seharga 1,5 juta, dan telah diterbitkan akta jual beli yang ditandatangani oleh Camat Maesan dan Kades Pakuniran. Tanah itu bisa diserahkankepada yang bersangkutan asalkan memberikan ganti rugi sebesar 20 juta, karena akta hibah tersebut dijaminkan ke Bank.

Ditegaskan, tanah seluas 200 da beserta isinya sudah dikuasai oleh kliennya yang bernama Hariyanto. Namun, belakangan muncul akta hibah dari Satori kepada anaknya yang bernama Helmi. Padahal kepemilikan tanah itu sudah milik Hariyanto sesuai dengan buku akta jual beli tahun 1985.

“Kejadian ini diketahui, ketika klien saya mau mensertifikat tanahnya, tapi menurut keterangan Kades tanah itu tidak bisa disertifikat karena sudah muncul akta hibah dari Satori kepada Helmi tahun 2005,”ujarnya.

Menurutnya, segala upaya telah dilakukan, termasuk dengan Camat Maesan selaku pejabat pencatat akta tanah (PPAT). Tapi upaya itu tidak membuahkan hasil, sehingga Hariyanto melaporkan kasus ini kepolres. “Terlapor, diduga melanggar Pasai 263, jonto 264, dan Pasal 266 KUHP,” terangnya.

Dia menambahkan, sebenarnya, mantan Kades Pakuniran sudah mengingatkan kepada Pak Kampong Tahe, yang pada saat itu menjadi PLH, jika tanah tersebut sudah timbul akta jual beli dari Tohari kepada Hariyanto. Namun, Tahe berdalih, kalau nomor C masih belum terhapus dan masih atasnama Satori. “Ini kan tidak masuk akal buku akta bisa timbul dua kali. Apalagi mantan Kades sudah menerangkan kalau tanah itu sudah dijual. Saya hanya berharapa kepada penyidik untuk menmgungkap dugaan pemalsuan akta tanah,”ungkapnya.

Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Ade Julian Warokka, mengatakan, pihaknya belum mengetahui atas laporan itu. Namun jika laporan itu benar, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut, sehingga Kasat belum bisa memberikan keterangan secara resmi. “Akan saya cek dulu laporannya apa ada atau tidak, kalau memang ada pasti ditindak lanjuti”singkat Kasat.(her)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru