3 Pelaku Perampasan Spesialis Motor Pelajar Tertangkap di Suramadu.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku perampasan sepeda motor yang tengah digunakan IN seorang pelajar asal Dusun Mboten Pinggir, Desa Ngemplak Sidoarjo, pada Rabu (13/9) pagi kemarin.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Saiful Anam (24) warga jalan Kapasari Pedukuhan, Debi Irawan (24) warga jalan Pakis Gunung dan Akhmad Eko Fauzi (22) warga Gembong Sawah Surabaya. Ketiganya ditangkap di pintu Tol Suramadu Surabaya Saat akan menjual sepeda motor hasil kejahatannya.

"Kassubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar , mengungkapkan bahwa perampasan motor yang dilakukan tiga pelaku tersebut berawal ketika korban IN yang masih berseragam sekolah melintas dijalan Desa Sumberwaru Gresik dengan menggunakan sepeda motor honda beat, kemudian oleh tiga orang tersangka diteriaki " dek dek berhenti" sehingga korban berhenti dan saat itu tersangka berpura pura menanyakan alamat SMP Negeri 1 Wringin Anom" dan dijawab oleh korban " ya saya tahu" setelah itu tersangka mintak diantarkan ke alamat tersebut kepada korban.

Sesampai di alamat yang dimaksud, tersangka selanjutnya berpura pura mintak korban untuk dipanggilkan adiknya yang bernama Adit yang rumahnya di Dusun Tanggungan, Desa Wringinanom dengan alasan dirinya sudah lama tidak bertemu dengan adiknya karena sudah lama tidak pulang dirumah," beber Lily Djafar, kepada awak media, Kamis (14/9/2017).

"Mantan Kassubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya ini juga menjelaskan, tersangka ini merupakan pelaku perampasan atau Pencurian sepeda motor khusus spesialis anak. Dan sudah beraksi di 3 TKP yang berada di Gresik. Ketiga pelaku ini adalah anak-anak dari Surabaya dan mencari sasaran di Gresik mereka itu menyasar anak-anak kecil yang mudah untuk dimintai atau diminta tolong modusnya menanyakan Alamat. Setelah anak-anak menunjukan alamat yang di minta, seterusnya anak-anaknya disuruh masuk sehingga sepeda motornya bisa dibawa lari.

Mereka ini melakukan Pencurian sepeda motor ini, lalu dijualnya di Madura dan hasilnya untuk dipakai sebagai taruhan judi burung dara. Menurut pengakuannya sudah tiga kali dan ketiga-tiganya adalah TKP di Gresik ," pungkas Lily Djafar.

"Salah satu tersangka Dedi Irawan mengakui, saya sudah tiga kali mas melakukan perampasan dan penipuan ini, dan hasil kejahatan saya jual ke wilayah Madura dan hasilnya saya bagi dan sisanya buat main judi burung merpati di daerah Kapasari," aku tersangka dengan tangan penuh tato ini.

“Saat ini tiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan ketiganya terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru