Puluhan Asosiasi Curhat ke Komisi III DPRD Bondowoso.

suara-publik.com

Dilaporkan Oleh Hery Masduki.

BONDOWOSO (Suara Publik) - Puluhan Asosiasi Kontraktor Bondowoso melakukan haering dengan anggota Komisi III DPRD Bondowoso. Hal itu dilakukan setelah munculnya video salah pekerjaan rekanan yang viral di media sosial (Medsos).        

Melalui jurubicaranya, Yayuk Sri Rahayu, bahwa kedatangan dirinnya bersama seluruh Asosiasi Kotraktor Bondowoso dalam rangka minta arahan dan pembinaan dari anggota Komisi III.        

“Kedatangan kami ke gedung DPRD ini, bagian dari rasa tanggungjawab kami sebagai pelaksana kegiatan pembangunan dilapangan, sehingga apabila kami dalam melaksanakan kegiatan ada kesalahan, maka kami mohon arahan dan pembinaan,”kata Direktur CV Maharani ini.         Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, merespon positif menerima kedatangan pelaku usaha ke ruang paripurna, sehingga apa yang telah menjadi keresahan semua rekanan di Bondowoso dapat diceritakan dengan apa adanya.        

Oleh karena itu, DPRD sebagai lembaga politik hanya dapat menampung aspirasi dari semua lapisan masyarakat, termasuk rekanan. Namun, kewenangan DPRD bukan menghukum sebagai layaknya terpidana, tapi hanya mamfasilitasi untuk disampaikan kepada pemerintah.        

“Kebetulan yang hadir dalam kesempatan ini, ada kepala Inspektorat, kepala Dinas PUPR dan unsur pimpinan DPRD, silahkan curhat,”kata Ahmad Dhafir.        

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Irwan Bachtiar Rahmat, mengaku sangat menghargai sikap yang diambil oleh asosiasi, dengan melakukan dialog, sehingga persoalan yang sempat viral dan merasahkan rekanan tidak berkepanjangan.  “Nah, dengan pertemuan seperti ini, maka semua persoalan sudah selesai. Tapi, dengan catatan kita dapat melakukan perubahan dengan memperbaiki pekerjaan yang dipercayakan oleh pemerintah kepada rekanan,”pesannya.        

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bondowoso, Wahjudi Triatmadji, menegaskan, sesuai kewenangannya dalam melaksanakan amanat peraturan dan perundangan, sebagai lembaga pengawas dan auditor. “Jika kemudian kami menemukan pekerjaan yang sedikit menyimpang dari peraturan, sesuai kewenangan kami, maka kami harus bertindak tegas,” ujarnya.        

Wahjudi juga mengungkapkan, bahwa inspektorat bekerja bukan berdasarkan pesanan, tapi berdasarkan UU dan peraturan yang melekat. “Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh asosiasi yang hadir disini, agar menyampaikan kepada seluruh rekanan untuk melaksanakan pekerjaan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menghebohkan seperti yang kemarin,”imbuhnya.(her)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru