Penipu Berbekal Seragam dan Topi PLN, di Bekuk Polisi.

suara-publik.com

Laporan: Tom SURABAYA Suara-Publik. Aksi penipuan berkedok sebagai petugas PLN, kembali terjadi Surabaya. Kali ini, nasib apes menimpa H. Muhammad Romli warga Wonokusumo Surabaya. Pria 35 tahun ini akhirnya mengalami kerugian hingga Rp 7.000.000 ( tujuh juta rupiah). 

Awal kejadian, saat itu tersangka Muhammad Tahir (41) asal Tambak Wedi Lama Gg.IV/32 Surabaya, tiba tiba datang kerumah korban dan kepada korban tersangka ini mengaku bekerja di PLN di wilayah Kenjeran Surabaya, akhirnya korban berkeinginan untuk memindahkan 2 (dua) tiang listrik yang berada didepan rumahnya. Selanjutnya tersangka berkata kepada korban bahwa bisa memindahkan dua tiang listrik yang berada didepan rumah korban, asalkan korban bersedia membayar uang Rp 14.000.000 ( empat belas juta rupiah). 

Mendengar perkataan tersangka akhirnya korban percaya, sebab pada saat itu tersangka datang kerumah korban dengan memakai topi dan baju berlogo PLN sehingga korban percaya . Dan selanjutnya tersangka meminta kepada korban uang sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta rupiah) dengan alasan buat ngurus dikantor PLN dan sisanya dibayar setelah tiang listrik sudah dipindah," terang Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, Sabtu (30/9/2017).

Namun, sejak diberikannya uang tersebut pada 1 Agustus 2017 lalu, hingga saat ini tiang listrik tak kunjung dipindah oleh tersangka. Merasa ada yang aneh, akhirnya korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Simokerto. "Berdasarkan laporan korban Nomer: LP/103/IX/2017/ Jatim/Tabes/SMKT tanggal 26 September 2017 .

Akhirnya pada 27 September 2017 sekira pulul 19.00 Wib pelaku berhasil kami amankan di jalan Tambak Wedi Surabaya ," pungkas Kompol Masdawati Saragih. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar slip bukti transfer , prin out buku tabungan, kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 7 juta beserta baju dan topi belogo PLN.

"Dari pengakuan tersangka kepada petugas, rupanya uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya foya di cafe," uangnya sudah habis pak, saya gunakan buat minum minum dicafe sambil boking LC ( Lady Escort)," aku pria anak empat ini.

"Saat ini kami masih kembangkan kasusnya, karena dari pengakuan sementara, hanya satu korban yang berhasil ditipunya ," tandas Misdawati. Kini bapak empat anak itu mendekam di sel tahanan Mapolsek Simokerto guna penyidikan proses hukum lebih lanjut, sebab tersangka terjerat pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru