Lima Kali Bobol Rumah, 2 Pedagang Pasar Simo di Bekuk Polisi.

suara-publik.com

Laporan: Tom 

SURABAYA Suara-Publik. Berdalih karena bangkrut dalam menjalankan usaha berdagang daging ayam potong di pasar Asem Simo Surabaya pada tahun 2016 lalu, dua sekawan ini beralih jadi spesialis pembobol rumah. 

Dua pelaku tersebut adalah Mastuki (39) asal Jalan Kedungdoro Gg. 7 Surabaya dan Mat Nidi alias Mamat (38) asal Jalan Simo Pomahan Gg. 6 Surabaya.

Aksi terakhir dua Sekawan ini adalah pada Rabu 16 Agustus 2017 sekira pukul 03.00 WIB. Keduanya membobol rumah milik HS (36) warga Jalan Kedung Rukem Tengah Surabaya. Kedua pelaku ini kepada petugas mengaku jika baru kali ini melakukan pencurian. 

Namun dalam cacatan petugas, mereka kerap kali melakukan aksi bobol rumah pada malam hari, setelah didesak akhirnya mereka mengakuinya. "Barang hasil jarahan dijual kepasar Telengger Madura dijual kepada seorang penadah berinisial ABDL di Madura, biasanya laku Rp. 2 juta dan dibagi rata.

Untuk uang digunakan makan sehari-hari karena dagang ayam potong di pasar Asem Simo dan bangkrut", jelas tersangka Mastuki.

Kompol David Triyo Prasojo Kapolsek Tegalsari Surabaya menjelaskan, tersangka Mastuki ini mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak dikunci, selanjutnya mengambil 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor dan 2 (dua) unit handphone yang saat itu berada di samping korban yang sedang tertidur di ruang tamu.

Setelah itu, kemudian membawa keluar satu-persatu sepeda motor yang berada di depan rumah Selanjutnya sepeda motor tersebut dijual bersama tersangka Mat Nidi. "Keduanya tertangkap berkat rekaman CCTV berada di lokasi Jl. Kedung Rukem. Dan dianalisa hingga pelaku dapat tertangkap", sebut David , Senin (23/10/2017). 

Lebih lanjut kata David, berkat adanya CCTV dilokasi, lalu ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap rekaman. Keduanya juga mengakui sudah ada lima TKP lainnya yang diakui pelaku. 

Dan setelah teridentifikasi, Tim Anti Bandit melakukan penangkapan. Pada saat akan dibekuk keduanya mencoba melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak pada kaki masing-masing tersangka", tutup David.

Dari dua pelaku ini berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) CD rekaman CCTV, 1 (satu) buah kemeja warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna cream dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna hitam Nopol S 5590 QX. Kini kedu tersangka mendekam disel tahanan Mapolsek Tegalsari guna penyidikan proses hukum yang berlaku dan keduanya terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru