Pabrik Miras Raja Jemblung Palsu di Grebek Polda Jatim.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Jajaran Petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik pembuatan minuman keras ilegal dan palsu di Jl.Pakal Indah No.16 Pergudangan B-18 Pakal Surabaya.

Pabrik tersebut telah beroperasi sejak tahun 2015 dan beromzet puluhan juta. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang dijadikan saksi yakni, Albert Wan sebagai Direktur , Suhermin sebagai Admin dan Budi Wijayanto selaku sopir.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 207 Karton @12 pcs Minuman Alkohol merek Raja Jemblung, 109 Karton @12 pcs Minuman Alkohol merek Gentong Mas, 2 karton etiket merek Raja Jemblung, 2 karton etiket merek Gentong Mas, 19 karton tutup botol/crown, 3 sak tutup botol plastik, 12 karton seal, 3 palet @7 strap + 15 karung botol kaca kosong 11 drum @200 liter Ethanol 96%, 1 karton label leher botol dan 10 lembar faktur penjualan jadi total hampir 3000 botol miras siap edar.

"Tiga orang ini melakukan pelanggaran secara hukum karena memproduksi minuman keras ilegal dan palsu Selain itu, miras yang diperjualbelikan ternyata palsu dan mengandung bahan-bahan yang tidak sesuai standar," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Anjasmara pada saat dilokasi, Kamis (26/10/2017). 

Arman Anjasmara menambahkan, pelaku membuat minuman beralkohol tersebut dengan cara mencampurkan bahan baku berupa gula rafinasi dengan Citrit Acid dan Etanol 96 �serta air putih biasa. Setelah selesai, tersangka memasukkan miras oplosan tersebut ke botol bekas "Botolnya memang bekas botol miras merek Vodka dan Whisky, untuk mengelabui petugas dan konsumen, mereka menempelkan label yang telah ia cetak dari percetakan," imbuhnya.

"Adapun miras-miras palsu bermerk Raja Jemblung dan Anggur Ketan Putih Guci Mas Cap Genthong tersebut dijual ke beberapa daerah seperti Sidoarjo dan Surabaya Barat. Harga yang diberikan juga jauh lebih murah dibanding harga asli ," tandasnya. 

Akibat perbuatannya itu, mereka diduga melanggar pasal 142 undang undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 106 undang undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Masih lanjut, Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Anjasmara, selain melanggar hukum perbuatan mereka juga merugikan masyarakat. Sebab, miras ilegal yang diproduksi tersebut selain palsu juga berbahaya. "Miras asli saja berbahaya bagi kesehatan, apalagi yang palsu," tandasnya.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru