Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pada OTT Imigrasi Tanjung Perak.

suara-publik.com

Laporan Tom. 

SURABAYA Suara-Publik. Penyidik Satreskrim Polretabes Surabaya terus mengembangkan dan memperdalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak. Saat ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka, tapi bisa saja jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah. 

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JPG (34), pegawai kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak asal Jakarta Barat dan AW (43), Biro Jasa asal Benowo Surabaya. JPG sendiri tercatat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) di kantor Imigrasi tersebut sejak 1 tahun yang lalu. 

KasatReskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka JPG adalah memanfaatkan jabatan dan wewenangnya sebagai pegawai negeri di kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak Surabaya dalam penerbitan paspor. 

Dalam penerbitan itu pelaku ini diduga telah menerima uang tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan tujuan untuk mempercepat proses penerbitan paspor dari setiap pemohon.

“Untuk proses mempercepat, yang pada saat itu melalui tersangka JPG, tersangka AW memberi imbalan uang sebesar Rp.500.000 untuk 5 berkas paspor”, sebut Leonard, Senin (6/11/2017). 

Lanjut Leonard, pada saat Tim Saber Pungli datang ke TKP, ditemukan dalam ruangan JPG, tas selempang warna hitam miliknya berisi uang Rp. 14.800.000. Diakui oleh tersangka JPG, uang tersebut adalah sebagian pemberian dari AW dan biro jasa lainnya. 

Dalam OTT tersebut, awalnya Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya mengamankan 6 orang yang saat itu menjadi saksi. 

Mereka yang diamankan, diantaranya 2 orang dari kantor Imigrasi, 2 orang dari biro jasa dan dua orang lagi dari petugas. Dari dua pelaku ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka JPG berupa uang tunai sebesar Rp.14.800.000, 1 unit handphone, 2 buah sobekan amplop warna putih dan 1 buah tas slempang. Kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran terhadap pasal 5 dan atau pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru