Dituntut 14 Tahun Penjara, Kurir Narkoba Ini Meringis

suara-publik.com

Laporan Mulyono. 

Surabaya(Suara Publik.com) - Sidang perkara Narkotika jenis sabu sabu yang menjerat Selamat Suryadi als Mamak bin Sarto (22) pemuda asal nganjuk ini di dakwa mengedarkan narkoba, kini terdakwa menjalani sidang dalam agenda tuntutan.

Dalam persidangan yang digelar diruang garuda1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi memimpin jalannya persidangan. Sementara terdakwa  Selamet kaki tangan Moch Jatim yang di dampingi kuasa hukumnya H.Moch Sudja,i. dari (LBH Lacak) mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiyati dan Nining Dwi Ariany. 

Dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah memiliki, menyimpan menjual, atau mengedarkan barang terlarang jenis Narkotika tanpa memiliki izin dari yang berwenang. Menuntut, atas perbuatan terdakwa yang tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba maka Jaksa menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa selama (14) empat belas tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, serta subsidaer (3) tiga bulan kurungan penjara.

Adapun perkara tersebut bermula dari Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat jika ada penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Moch Jatim, selanjutnya pada hari Kamis 15 Juni 2017 sekira pukul 11,00 wib, Petugas menyaru sebagai pembeli dengan melakukan (Under Cover Buy) pemesanan kepada Moch Jatim (DPO). 

Dalam pemesanan tersebut Petugas memesan sabu sebanyak (30) tiga puluh gram, Jatim pun menerima pemesanan tersebut namun tidan bisa hari ini katanya, soalnya kurirnya lagi sibuk, dalam percakapan tersebut Jatim menjanjikan besok ketemu di JMP PLAZA Surabaya.

Selanjutnya keesokan harinya pada 16 Juni 2017 sekira pukul 04,30 wib terdakwa ditelpon oleh Moch Jatim (DPO) diminta untuk mengantarkan barang pesanan yang diminta pelanggan yang tak lain adalah Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim. Kemudian pada Jum,ad sekira pukul 09,00 wib, Moch Jatim (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengambil barang tersebut, yang telah diletakan dipinggir Pantai Kenjeran Surabaya. 

Perintah selanjutnya, terdakwa diperintahkan oleh Moch Jatim untuk mengirimkan barang tersebut ke PLAZA JMP Surabaya tepatnya dihalaman parkir JMP sekira pukul 15,00 wib, terdakwa ditangkap Petugas, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat Netto 29,24 gram yang dimasukan dalam plastik kresek warna hitam.

Perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika....(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru