Praperadilan di Tolak, Leny Kini Jadi Tersangka.

suara-publik.com

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Upaya perlawanan Leny Anggareni dengan mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh Polsek Gubeng, berakhir suram. 

Lantaran Leny yang kesehariannya bekerja sebagai konsultan pajak itu pun hanya bisa pasrah setelah dia masih ditetapkan sebagai tersangka atas perkara cek senilai Rp 500 juta tersebut.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dibacakan Hakim tunggal, Dwi Purwadi, Kamis (21/12/2017), permohanan praperadilan yang diajukannya dianggap tidak cukup bukti dan dinyatakan ditolak, sehingga statusnya tetap dinyatakan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan termohon terkait dengan penetapan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan menyatakan permohonan termohon ditolak," tegas Hakim Dwi Purwadi. 

Hakim Dwi Purwadi juga memerintahkan, agar penyidik Polsek Gubeng sebagai termohon tetap melanjutkan proses hukum pemohon (Leni Anggreini). 

"Memerintahkan kepada termohon (Polsek Gubeng) agar tetap melanjutkan proses hukum yang sudah berlaku sebagaimana telah menetapkan pemohon sebelumnya (tersangka)," tambah Hakim Purwadi.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Joko ketika ditemui media usai sidang menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penanganan kasus ini sesuai prosedur. Setelah menerima laporan, pihaknya menindak lanjuti dengan memanggil dan memeriksa para saksi.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil dari gelar perkara di Polrestabes Surabaya, kami meningkatkan status saksi (terlapor) menjadi tersangka sesuai pasal 184 KUHAP,” ungkapnya singkat. 

Perlu diketahui, Leny Anggreini menempuh perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan dengan Nomor : 55/PRAPER/2017/PN.SBY tanggal 30 November 2017, terhadap Polsek Gubeng yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Leny Anggraeni ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Salim Himawan Saputra ke Polsek Gubeng dengan laporan polisi nomor : LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES SBY/SEK GBG atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 juta....(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru