Bedah Buku Fiqh Tata Negara, KH. Afifuddin Ajak Masyarakat Tak Lakukan Politik Agama.

suara-publik.com
KH. Afifuddin Muhajir Bersama Tokoh Agama Bondowoso di Panggung Bedah Buku Fiqh Tata Negara.

Dilaporkan oleh : Mahfud Susyanto

BONDOWOSO, (Suara Publik) - Pemerintahaan Khilafah yang diinginkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akhirnya mendapat penegasan dari Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, KH Afifuddin Muhajir, usai memberikan ceramah seminar bedah buku Fiqh Tata Negara, dirumah Dinas Wakil Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin. Senin, (25/12/2017). 

Bedah Buku dihadiri oleh Wakil Bupati Bondowoso Kiai Salwa Arifin dan puluhan pengasuh pondok pesantren diantaranya, KH. Imam Barmawi, KH Hasan Abdul Mu’iz, KH Syaiful Haq, Kiai Imam Haromain, Dr. Madzkur Damiri, Dr. Musholli dan Dr. Mas’ud Ali serta puluhan peserta bedah buku dari berbagai kalangan.

KH Afifuddin Muhajir mengatakan, sesungguhnya di Indonesia telah menerapkan sistem pemerintahan Khilafah, yang menjadi misi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas Islam radikal yang resmi dibubarkan pemerintah pada pertengahan Juli 2017.

“Khilafah disini dalam versi Al Mawardi, bukan khilafahnya HTI. Perlu dijelaskan kembali bahwa pemimpin itu adalah penerus tugas kenabian, penerus itu artinya khilafah,” kata Kiai Afifuddin. Wakil Pengasuh Bidang Keilmuan ini mengemukakan, ada dua hal dalam tugas khilafah sebagai penerus tugas kenabian, yakni, dalam hal menjaga agama dan mengurus dunia.

“Jika ada negara dimana pemimpinnya melaksanakan dua tugas tersebut, maka sebenarnya telah menerapkan sistem khilafah. artinya sudah menerapkan sistem khilafah,” tegasnya.

Menurutnya, sistem khilafah yang diusung HTI menginginkan umat Islam di seluruh dunia dipimpin oleh seorang Khalifah. Padahal, khilafah yang sesungguhnya hanya terjadi selama 30 tahun setelah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Jika dihitung, kata Afifuddin, maka masa khilafah berakhir sejak kepemimpinan Sayyidina Hasan bin Ali. 

Dan ini disabdakan langsung oleh Nabi Muhammad SAW, yang artinya, usia khilafah dalam umatku adalah 30 tahun, kemudian setelah itu merupakan sistem kerajaan. “Kalau dihitung, sejak zaman Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Utsman, Sayyidina Ali, ditambah dengan Sayyidina Hasan bin Ali, itu persis 30 tahun,” ungkapnya. 

Selain itu. Penulis Buku Fiqh Tata Negara ini juga berpesan kepada masyarakat, khususnya kepada para politisi menjelang perhelatan Pilkada Jatim ataupun kabupaten/kota, untuk tidak melakukan politisasi agama, yakni menggunakan agama untuk kepentingan politik yang tidak sehat.

“Politisasi agama itu tidak boleh, akan tetapi politik di satu sisi harus dikawal dengan agama, karena kalau tidak dikawal dengan agama akan menghalalkan segala cara,” kata Kiai yang juga menjabat Ketua Yayasan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo. (*)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru