Laporan:Tom
SURABAYA - Djarwanto Setijabudi (61) asal Kecamatan Ajung, Jember dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Rungkut lantaran menjanjikan bisnis fiktif kepada Tan Meely (57) warga Jl Baruk Utara IX Surabaya dengan kerugian total Rp 615 juta.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu menawarkan pada korban bisnis pertanian yaitu lahan sawah 11 hektar untuk ditanami padi di Sempolan Jember dan 500 hektar untuk ditanami kubis dilahan milik PTPN XII Bondowoso. Pelaku juga mengatakan bahwa berbisnis padi dan kubis bisa menghasilkan untung yang sangat banyak.
Dengan syarat, korban harus mengangsur biaya penggarapan lahan dengan nominal yang sudah ditentukan. Percaya dengan bisnis yang ditawarkan pelaku, korban akhirnya bersedia mengangsur bisnis fiktif yang ditawarkan pelaku.
Terhitung sejak 1 Juli 2016, korban sudah mengangsur sebanyak Rp 1 juta hingga puluhan juta, tergantung permintaan pelaku saat itu. Hingga akhir September 2017, total Rp 615 juta yang sudah ditransfer korban namun tak kunjung diberikan lahan ratusan hektar yang dijanjikan pelaku.
Pasalnya, saat ditagih, pelaku selalu beralasan bahwa lahan sawahnya masih digarap dan membutuhkan banyak kucuran dana. "Namun korban baru melapor pada kami 1 Desember 2017 lalu. Kata korban dirinya sudah mentransfer pada pelaku sebanyak 237 kali," ujar Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami, Selasa (26/12/2017).
Curiga bahwa bisnis pertanian yang ditawarkan pelaku adalah fiktif, korban kemudian melapor ke Mapolsek Rungkut. "Berdasar laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirbya berhasil meringkus pelaku dirumahnya sendiri," imbuh Esti Setija.
Dihadapan polisi, Djarwanto mengaku uang total ratusan juta yang ditransfer oleh korban sudah habid untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. "Uangnya sudah habis pak, sedikit demi sedikit uang yang ditransfer oleh dia (korban) saya pakai untuk kebutuhan saya," aku pria yang berprofesi sebagai petani ini.
Editor : Redaksi