Laporan: Tom
SURABAYA - Aris Wahyudi Octavianto (27) warga Tenggilis Mulyo Gg.7 /96-C Surabaya ditangkap polisi karena menggadaikan mobil milik orang. Mobil yang awalnya ia sewa untuk dijadikan taksi online itu digadaikan Aris Wahyudi karena masalah ekonomi.
"Menurut Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol IGede Suartika, peristiwa ini berawal saat Aris sepakat menyewa mobil Daihatsu Sigra milik korban Eko Cahyono (27) warga Jalan Kedurus Gg.4, kec.Karangpilang Surabaya.
Menyewa mobil milik korban berdalih untuk digunakan taksi Online. Tanpa sepengetahuan korban, Aris lalu menggadaikan mobil Sigra bernopol AG-1202-KJ, itu kepada seorang di daerah Bondowoso. Mobil digadaikan sebesar Rp 20 juta. Untuk mengadaikan mobil tersebut tersangka (Aris, red) dibantu temannya Saiful ( DPO).
Korban yang akhirnya mengetahui hal tersebut lantas melaporkannya ke pihak kepolisian. "Kemudian anggota Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo melakukan penyelidikan atas laporan polisi tersebut dan mendapat informasi bahwa tersangka Aris berada di wilayah Pujer Bondowoso," terang I Gede Suartika, Jum'at (19/1/2018).
Masih kata I Gede Suartika, berbekal informasi tersebut pada Rabu (10/1) dini hari, polisi berhasil menangkap Aris di rumah temannya yang berada di Pujer Bondowoso. Sementara itu, hingga saat ini temannya yang bernama Saiful masih jadi buron.
"Mantan Kapolsek Pakal itu juga mengatakan, tersangka ini sudah melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 4 ( empat) mobil milik persewaan rental," pungkasnya.
Dari penangkapan tersangka Aris, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu) unit mobil Daihatsu Siagra M 1,0 MT, No.Polisi AG-1202-KJ, warna silver metalik, dengan STNK atas nama Edy Priyanto yang beralamat Dsn.Kebon Agung, Desa Popoh, kab. Blitar. Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di Hotel Prodeo Mapolsek Wonokromo, dan tersangka di jerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Redaksi