Laporn Achmad.
Surabaya Suara Publik.com, - Dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh developer PT AKBI(Anugrah Kasih Bumi Indonesia) kepada Pegawai Negeri Sipil yang berprofesi sebagai guru Bahasa Inggris di Salah satu Sekolah Dasar Negeri,hari ini (19/01/18) pukul 15.00 wib telah dikoordinasikan kepada pihak Polrestabes Surabaya.
Guru PNS yang diketahui bernama Agus Iswahjoedi yang di dampingi oleh Nano Garad selaku Pimpinan LSM GARAD Indonesia mendatangi SPKT Polrestabes Surabaya. Agus,saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya merasa dipermalukan oleh pihak Developer karena pihak Developer mengirimkan surat yang diduga untuk mempermalukan dirinya kepada pihak Sekolah.
Surat adalah fitnah dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. "saya merasa dipermalukan mas,oleh pihak PT AKBI, masak urusan pribadi saya harus dibawa bawa ke pihak tempat saya kerja itu tujuannya apa? ",ujar Agus kepada media yang berusaha meliput.
Ber awal dari pembelian perumahan didaerah Benowo yang ditawarkan oleh PT AKBI melalui media sosial facebook, dengan harga murah yang menggiurkan. Agus mencoba daftar dan di acc untuk membeli perumahan secara kredit, dengan nama perumahan Mahkota Amira.
Namun saat ditelusuri belum tampak adanya tanda tanda pembangunan perumahan. ",jadi gini ya mas,saya ini adalah user dari PT AKBI dalam hal pembelian tanah secara kredit,dan saya sudah melakukan pembayaran secara rutin,tetapi saat saya mendapatkan kabar tak sedap yakni perumahan yang saya ambil ini belum jelas keberadaannya. Karena saya merasa belum yakin,jadi memang saya stop untuk tidak bayar dulu,sambil saya dan istri saya untuk kroscek dilapangan,ternyata banyak yang membuat saya janggal atas perumahan tersebut",ujar Agus.
Masih Agus,karena saya merasa ragu,saya berkoordinasi kepada kawan LSM GARAD supaya dilakukan investigasi kebenaran status lahan itu milik siapa,tetapi dari PT AKBI malah dibuat senjata untuk mempermalukan saya,dan saya dituduh melakukan hal yang tidak saya lakukan",imbuh Agus.
Sedangkan Nano Garad selaku pimpinan LSM GARAD saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan apa yang telah menjadi fungsi nya selaku kontrol sosial. ",tadi sudah dijelaskan secara detail oleh saudara Agus,bahwa apa yang telah dituduhkan oleh PT AKBI melalui surat yang dikirim kepada Kepala Sekolah tempat dulu bekerja itu sudah mengenai unsur pencemaran nama baik. Karena pihak Agus telah dipermalukan oleh isi surat tersebut",ujar Nano Garad.
"Kita sudah koordinasikan kepada pihak Kepolisian,dan secepatnya akan kita lakukan pelaporan,tinggal tunggu kelengkapan berkas aja",imbuh Nano Garad dengan nada tegas.
Sementara itu,apabila itu benar terbukti bahwa ada unsur Pidana Pencemaran Nama Baik,maka PT AKBI akan diancam dengan KUHP pasal 311 ancaman hukuman 4 tahun penjara(ach)
Editor : Redaksi