Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan Suara-Publik.com Menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di Kabupaten Pasuruan, Sebanyak 35 kendaraan jenis Dump Truk ditilang oleh Satuan lalu lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan di wilayah kecamatan Winongan Kamis, ( 25/1).
Polres Pasuruan Dipimpin oleh Kanit Patroli IPDA Gede dan KBO Lantas IPTU Misman Bersama Dinas Perhubungan menghentikan Dump Truk di Jalan raya Winongan guna dilakukan uji Tonase muatan dan Pemeriksaan surat-surat kendaraan serta kelengkapan Pengemudi yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) .
" 25 Pelanggar kelebihan tonase dan 10 pelanggar kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK dan Buku Kir yang mati, " Ujar IPDA Gede. Masih menurut Gede, Pihaknya bersama Dinas Perhubungan akan terus berupaya melakukan operasi secara rutin guna meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh pelanggaran kelebihan muatan.
" Pelanggar kami jerat dengan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan Ancaman hukuman denda sebesar 200.000,00 hingga 500.000,00 berdasarkan pasal yang dilanggar, " Tambah Gede.
Minimnya nilai denda dan intensitas operasi gabungan yang rendah membuat para sopir Dump Truk merasa leluasa dalam menjalankan aksinya meskipun sering kali diprotes oleh pengguna jalan lainya. " Dump Truk jika muatanya banyak bikin jalan rusak dan bila as rodanya patah di jalan jadi biang kemacetan belum lagi jika tanpa muatan jalanya selalu ugal-Ugalan, " Keluh Ahmad Sujono warga Desa Penataan Kecamatan Winongan.
Dari Pantauan Suara-Publik.com , Kerusakan Jalan Kabupaten di Pasuruan akibat ulah Dump Truk yang memuat Pasir, Batu maupun maupun material tanah uruk untuk proyek tol Pasuruan-Probolinggo maupun Industri muatanya didominasi oleh batas Tonase yang diperbolehkan oleh Undang-Undang untuk kendaraan dengan 6 roda maksimal Tonase yakni 7,5 Ton dan berat kosong sebesar 2,3 Ton dengan panjang kendaran 6,7 Meter dan lebar 2 Meter dengan tinggi maksimal bak 2,2 Meter.
" Ya mau gimana lagi mas, Semua kendaraan muatanya diatas 10 Ton untuk Dump Truk dengan 6 roda dan kalau muat dibawah itu kita dimarai sama pemilik kendaraan dan tidak dapat uang rokok, " Kata Asmari salah seorang sopir Dump Truk. Dump Truk mengambil Tanah uruk di wilayah Kecamatan Nguling, Grati,Winongan,Lumbang,Pasrepan, Kejayan, Purwosari, Beji dan Kecamatan Gempol.
Sedangkan material jenis pasir gua hanya berada diwilayah Kecamatan Kejayan dan Pasir Tambang di Kecamatan Gempol. Batu gunung biasa dimuat oleh Dump Truk dari mecamatan Grati, Lumbang, Winongan, Pasrepan, Purwosari. Sedangkan batu pecah biasa diambil dari tambang di Desa Martopuro Kecamatan Purwosari dan Dari Desa Gerbo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Editor : Redaksi