Lakukan Pungli Pada PKL, Lurah Bubutan di Ciduk.

suara-publik.com

Laporan: Tom

SURABAYA suara-publik.com - Ulah Tak terpuji kembali dilakukan Lurah Kota Surabaya, kali ini Lurah Bubutan, kec.Bubutan Kota Surabaya, bernama, R.Muhammad Hanafi (54), asal Petemon Surabaya tertangkap tangan oleh Unit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melakukan pungli ke PKL di sepanjang Jalan Perak Barat Surabaya.

"Tersangka diringkus Kamis 22 Februari 2018 sekira pukul 17.30 WIB sore. "Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ronny Suseno menjelaskan, sebelum menjadi Lurah Bubutan, Hanafi sempat menjabat sebagai Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Krembangan Kota Surabaya pada tahun 2012.

Tersangka dengan menggunakan jabatannya telah melakukan pungutan kepada para pedagang yang berjualan disepanjang Jalan Perak Barat Surabaya setiap bulannya, dan berlangsung sejak tahun 2016 dengan alasan apabila pedagang tidak membayar uang bulanan maka akan dilakukan penertiban, kemudian hasil pungutan liar dari para pedagang tersebut digunajan untuk kepentingan pribadi" pungkas Ronny Suseno, Jum'at (23/2/2018).

"Masih kata Ronny Suseno,pungutan liar tersebut berlangsung pada tahun 2016 saat tersangka menjabat sebagai Kasitrantibum ( kepala seksi ketentraman dan ketertiban umum) di kecamatan Krembangan Kota Surabaya, tersangka membuat surat edaran atau pemberitahuan kepada pedagang kaki lima, selanjutnya atas surat edaran tersebut tersangka memanggil salah satu perwakilan pedagang yang berjualan di Perak Barat, kepada perwakilan pedagang tersangka mengatakan pedagang tidak boleh berjualan karena melanggar perda. 

Namun kemudian agar bisa terus berjualan para pedagang diharuskan membayar bulanan dengan maksud tidak dilakukan penertiban, dan setiap pedagang terpaksa disuruh membayar sesuai kemampuan masing masing dan disepakati sebesar 50 sampai 70 ribu setiap bualannya," kata Ronny Suseno. 

Dari tangan tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu) buah amplop warna coklat berisi uang tunai Rp.1000.000 ( satu juta rupiah) dan satu lembar catatan nama pedagang, 1 ( satu) unit HP , 1 ( satu) buah rompi warna hitam , 1( satu) unit sepeda motor honda supra x 125 nopol L-5794-VI dan satu lembar surat nomer :300/1527/436.9.72016, perihal larangan berjualan yang ditujukan kepada pedagang kaki lima ( PKL), di sepanjang Jalan Ikan Kakap dan Jalan Perak Barat kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Camat kecamatan Krembangan Surabaya. 

Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya kini trrsangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sebab tersangka terjerat Pasal 12 huruf e UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru