4 Driver Online Order Fiktif, Digulung Polda Jatim.

suara-publik.com

Laporan Ismail. 

Surabaya – Jajaran Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daearah (Polda)Jawa Timur menangkap empat driver taksi online karena membuat order fiktif. 

Keempat tersangka , DCT(35) wargaJL Kapasari Gg Gembong Kecamatan Genteng Surabaya MGH warga Komplek San Diego Blok M2 No 2 Pakuwon City Surabaya, KDSK (26) JL Sutorejo Tengah Gg IV No 7 Surabaya JS (33)Warga JL Jagalan I No 392 Semarang Jawa Tengah dan MH (35) Dk Gogol JL Menganti Kecamatan Wiyung Surabaya. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka dengan menggunakan akun fiktif dengan menggunakan HP towers fiktif. 

Para tersangka ini menggunakan HP sebanyak 16 unit, dengan tujuan para tersangka agar memenuhi target dan supaya mendapatkan bonus dari perusahaan taxi online (Grab),” kata Frans saat pres release, Selasa (13 Maret 2018). 

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, Polisi melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada tanggal 5 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka ditangkap didaerah Komplek Puri Asri Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Setelah mengamankan para pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan perkara tersebut. 

Dari hasil pengembangan tersebut Polisi mendapatkan fakta adanya kegiatan manipulasi akun dalam pemesanan order fiktif dengan menggunakan Hand Phon yang dikelola oleh group whatshaap bernama Xero. 

Group tersebut aktif sejak bulan November 2017 dengan pengurus dan bendahara serta melayani iuran setiap pengemudi taxi online sebesar 350 ribu rupiah setiap bulan,ujar Arman Asmara.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU RI No .19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 1 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 KUHP atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru