Berdalih Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Bawa Kabur Rp.850 Juta Korbannya.

suara-publik.com

Laporan Tom.

SURABAYA - Satu dari dua pelaku penipuan dan pencurian senilai 61 ribu dolar atau setara 850 juta diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Rabu (21/3) dirumahnya.

Pelaku tersebut yaitu, Moh Sholeh (44), warga asal Jalan Kyai Muchlas no.46, kel. Kedopok, kec.Kedopok, kab.Probolinggo Jawa Timur. "Kami terpaksa menangkap pelaku di rumahnya karena pelaku sudah melakukan aksi penipuan dan pencurian dengan modus dapat menggandakan uang sedangkan pelaku berinisial "AA masih ( DPO),"ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Tinton Yudha Riambodo, Rabu (21/3/2018).

Pencurian yang dilakukan pelaku ini terjadi pada awal Februari 2018 silam. Saat itu korban yang seorang pengusaha asal Banyuwangi menginap di salah satu hotel di Jl Petukangan Surabaya.

“Baik korban dan pelaku sama-sama menginap di hotel yang sama. Mereka lebih dulu janjian untuk bertemu dan dua pelaku datang lebih dulu di hotel,” pungkas Tinton Yudha Riambodo.

Tinton menerangkan, pelaku dan korban ini sudah mengenalnya sejak dua tahun lalu. Korban mengenal kedua pelaku ini sebagai kiai asal Probolinggo. Korban pergi ke Surabaya atas ajakan pelaku yang menjanjikan bisa menggandakan uang.

Kedua pelaku, lanjut Tinton, lebih dulu tiba di Surabaya dan memesan dua kamar di hotel Jl Petukangan. Mereka berdua datang ke Surabaya dengan mobil sewaan, Avanza P 1702 Q dan sudah berencana jahat. Pelaku lebih dulu menggandakan kunci pintu kamar dan almari hotel.

Setelah korban dan pelaku bertemu di hotel, korban mengajak pelaku menarik uang tunai dolar ke Bank BCA Jl Raya Darmo Surabaya yang dilakukan dua kali. Pertama menarik sebesar 25.000 dolar AS atau Rp 341.375.000 dan kedua sengambil sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya, uang Rp 500 juta ditukarkan ke money chandger di Tunjungan Plaza sebesar 36.500 dolar AS. Korban akhirnya membawa uang 61.500 dolar AS ke hotel tempat menginap. Setelah kembali ke hotel, kata Tinton, pelaku mulai melancarkan aksi pencurian yang sudah direncanakan.

Soleh mengajak korban ke luar hotel dengan dalih membeli perlengkapan salat guna keperluan ritual penggadaan uang. Sedangkan AA tetap berada di hotel menunggu uang milik korban. “Korban dijanjikan jumlah uangnya bisa bertambah dua kali lipat.

Saat membeli perlengkapan salat dan ritual, pelaku Soleh ini pergi dengan alasan mau ke kamar mandi dan kabur,” jelas Tinton.

Korban pun kembali ke hotel tempat menginap dan tidak menjumpai AA di kamarnya. Korban terkejut, lantaran saat membuka almari sudah tidak ada uang miliknya senilai 61.500 dolar (Rp 850 juta).

Merasa uang 61.50 dolar AS dicuri pelaku, korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah diselidiki dan dilakukan pengejaran, polisi menangkap Soleh di Probolingo dan langsung digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (21/3/2018).

“Ngakunya baru sekali ini, tapi kami masih mengembangkan dan memburu satu pelaku lainnya. Modusnya penggandaan uang,” terang Tinton.

Untuk pempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru