Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik.com - Meskipun masih berusia 15 tahun, MSR seorang pelajar warga Jalan Banyu Urip Surabaya terbilang berani melakukan aksi kejahatan.
Bahkan, MSR bersama satu temannya (DPO) nekat merampas handpone milik korbannya saat sedang menggunakan handpone dipinggir jalan, Selasa (20/3) pukul 16.00 WIB. Pelaku dan satu temannya saat itu berboncengan menggunakan sebuah motor dan berkeliling guna mencari sasaran.
Begitu melihat korbannya sendiri duduk dipinggir jalan sambil bermain handpone, MSR langsung turun seorang diri. Tanpa pikir panjang, pemuda yang tinggal di jalan Banyu Urip no.38 Surabaya itu langsung merampas handpone milik korbannya.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, kronologi berawal pada hari Selasa tanggal 20 maret 2018 sekira Jam 16.00 WIB, korban bersama temanya bermain di depan rumah Jalan Dukuh Pakis V-A / 2 Surabaya.
" Pada saat itu korban bermain game dengan menggunakan HP milik korban, kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, pada saat korban bermain game tiba-tiba HP milik korban tersebut diambil paksa dan ditarik oleh pelaku.
Sukses menjambret HP kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Setelah kejadian tersebut korban langsung teriak dan melaporkan kepada orang tuanya.
"Selanjutnya korban dan orang tuanya mengejar pelaku dan sewaktu di depan rumah makan Jawarasa Jalan Simo Kwagean Surabaya, orang tua korban memepet pelaku hingga terjatuh dan pelaku berhasil diamankan oleh orang tua korban, dan saat itu anggota Reskrim Sawahan sedang patroli kring serse di sekitar TKP langsung menangkap pelaku ini," ujar Haryoko Widhi, Kamis (22/3).
Dari pengakuannya, MSR baru sekali ini melakukan aksinya. Ia mengaku jika hanpone tersebut akan dijual dan digunakan untuk beli jajan. "Rencananya mau dijual itu mas. Buat beli makan karena perut lapar," akunya.
Saat ini polisi masih memburu satu teman MSR. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Editor : Redaksi