Dilaporkan oleh : Ansori
SITUBONDO, (Suara Publik) - Lembaga Penegak Korupsi Jawa Timur (LPK Jatim), agaknya gerah dan segera turun menyelidiki pungutan sertifikasi masal proyek operasi nasional agraria (Prona) di Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo.
Pasalnya, meski proyek nasional itu sudah dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), warga tetap saja dipungut biaya administrasi yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah tiap bidangnya.
Informasi yang dihimpun Suara Publik menyebutkan, pungutan pengurusan prona terjadi hampir merata di seluruh Kabupaten Situbondo. Nilai pungutan bervariasi. Antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per bidang. Ketua umum LPK Jatim Situbondo Misyono, menyesalkan tindakan pemerintahan desa Jatisari.
Sebab, selain diduga melakukan pungutan liar. Saat ini program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tersebut masih terbengkalai dan tidak kunjung selesai.
“Saya sangat menyesalkan hal ini terjadi, karena selain besarnya pungutan, program Prona ini tak kunjung seselsai,”kata Misyono.
Akibat kejadian tersebut, pihak LPK kemudian melaporkan Kepala Desa Jatisari ke Kejaksaan Negeri Situbondo, agar kasus ini diproses hukum. “Dalam waktu dekat ini, pihak Kejaksaan segera memanggil Kades Jatisari untuk mengklarifikasi kasus itu,”imbuhnya.
Hingga saat ini, Kepala Desa Jatisari Subaidi, belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan warga yang dipungut.(*)
Editor : Redaksi