Laporan Mulyono/Redaksi.
Surabaya suara-publik.com - Royce Muljanto ternyata mengidap gangguan jiwa, sehingga perbuatannya tidak bisa stabil. Tentu hal ini akan mempengaruhi jalannya persidangan. Karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dituntut secara hukum. Tentu hal itu harus diperkuat oleh pemeriksaan medis.
Senin 22 Mei 2018 pukul 10:00 WIB Royce Muljanto saat duduk sebagai terdakwa di persidangan di PN Surabaya atas kasus penembakan mobil dinas pejabat di Surabaya. Royce Muljanto, terdakwa kasus penembakan mobil dinas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Surabaya Ery Cahyadi, hadir dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (21/5/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa kembali menanyakan apakah sebelum kejadian, Royce memang berhasrat untuk datang ke rumah korban.
Royce mengatakan, awalnya dia berniat pergi ke rumah temannya, Michael, di Perumahan Puri Kencana.
Namun, setelah dia tiba di tempat itu, tiba-tiba teringat punya masalah dengan Ery Cahyadi hingga kemudian memutuskan mendatangi rumahnya. “Saat itu saya menembak mobil Ery sebanyak 11 kali. Saya benar-benar menyesal melakukan itu,” ungkapnya dalam sidang.
Royce sendiri menjalani sidang beragenda pemeriksaan terdakwa, setelah seorang psikiater memberikan keterangan sebagai saksi.
Psikiater dari RS Bhayangkara, dr Agnes Martaulina Haloho SpKJ, yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa menyebutkan, Royce menderita gangguan jiwa yang disebut gangguan afektif bipolar.
“Terdakwa diketahui menderita gangguan ini setelah kejadian penembakan itu. Dia dibawa oleh penyidik dan keluarga ke RS Bhayangkara,” tutur Agnes di dalam sidang.
Agnes mendiagnosis bahwa ada gangguan pada terdakwa berupa mood yang selalu berubah dan daya realita yang tak stabil sehingga terkadang emosinya bisa meledak. Untuk menyembuhkan yang bersangkutan bukannya dihukum tapi diberi pengobatan intensif.
“Ketika sidang, kondisi jiwa terdakwa tetap stabil karena sudah diberi obat,” katanya.
Sementara itu, jaksa berpikiran lain mengenai saksi. Jaksa tidak mau bertanya pada saksi ini karena saksi tak bisa menunjukkan surat tugas pada persidangan ini. “Mohon maaf, saya tak akan bertanya pada saksi,” katanya.
Berita persidangan ini telah tayang diberbagai media cetak maupun elektronik, karena sempat heboh di Surabaya.
Editor : Redaksi