Laporan: Heri
BONDOWOSO, suara-publik.com - Meski surat permohonan ijin pendirian lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) satu Atap di Kecamatan Pujer, belum diajukan, tapi sudah terbit ijin. Sehingga kasus tersebut dipertanyakan oleh salah satu pemerhati Pendidikan, Yulianto SH.
Pasalnya, surat ijin pendirian tahun 2008, sementara surat permohonan diajukan diajukan tahun 2011. “Jadi, surat ijin pendirian terbit duluan, sebelum permohonan diajukan, ini kan lucu, dan kasus ini akan berdampak pula kepada hukum,”kata Yulianto.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso diduga telah menyalahi aturan, sehingga dia juga mempertanyakan keabsahan lembaga SMP satu atap tersebut. Karena ijin tersebut berdampak kepada adanya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah
“Nah,pertanyaannya, berapa dan apa saja bantuan terhadap SMP itu ? saya melihat ada yang tidak beres dalam pendirian lembaga SMP satu atap itu,”ujarnya.
Lebih jauh Yulianto menegaskan, seperti telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, bahwa surat ijin merupakan keputusan yang lahir dari adanya permohonan, sebelum ijin dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten tentu ada dua kemungkinan. “Kemungkinan pertama permohonan dikabulkan, kemungkinan yang kedua permohonan ditolak. Yang terjadi dengan SMP satu atap Pujer, permohonan belum diajukan, tapi ijin sudah terbit,”tegasnya.
Sementara itu, salah satu kepada bidang pada Dinas Pendidikan Bondowoso, Lilik. saat ditanya perihal data SMP satu atap, melalui telpon selulernya, 08123499xxx, hingga saat ini tidak memberi jawaban. Dan belum diketahui secara pasti apakah mantan bendahara Diknas itu tidak memberi jawaban kepada suara-publik.com.(her)
Editor : Redaksi