Terkait Kucuran Dana PT. Multikon, Warga Kebon Kosong Laporkan Supardiyono ke Polda Metro.

suara-publik.com
Foto: Warga Kebun Kosong saat melakukan demonstrasi.

Laporan: Ikbal.

Jakarta, suara-publik.com - Warga Kelurahan Kebun Kosong Kemayoran Jakarta Pusat melaporkan Ketua Forsaga Kemayoran (forum pemersatu warga) atas nama terlapor Supardijono terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya, 5 bulan lalu 04-01-2018.

Yusdi Nuriandi menerangkan bahwa ada kejanggalan dalam pengelolaan dana dari PT. Multi Bangun Adhitama Kontruksi yang di kucurkan melalui Forsaga. “Kecurigaan kami sebagai warga, ada unsur penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan dana yang di berikan oleh PT. Multicom kepada Forsaga,  hal itu sudah kami laporkan ke Polda Metro, dengan nomor laporan LP/47/1/2018/PMJ/Dit Reskrimum.” ungkap Yusdi di Jakarta, Kamis,(24/05/2018).

Terkait hal diatas Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK)  selaku intitusi yang memiliki kewenangan dalam pengelolahan Kawasan Kemayoran tersebut juga sudah mengeluarkan surat izin penyambungan pipa air bersih PDAM  (B-642/Kemensetneg/PPKK/Dirut/042018).

Di surat tersebut yang di tanda tangani Dirut PPKK Dwi Nugroho,  terdapat 7 poin yang di antaranya, menyetujui penyambungan jaringan air bersih di RT.  011 s.d RT 015 RW 005 Kelurahan Kebun Kosong Kemayoran Jakarta, dan menyatakan bahwa hal tersebut dikenakan Uang Jaminan Langganan (UJL)  sebesar RP. 57.037.157.- yang dimana dana tersebut di bebankan pada warga.

Ketua RW 05 Ace, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terkait hal itu dirinya sudah sudah membantu warga menyalurkan apa yang diinginkan. Semula hal pasokan air yang dikeluhkan karena adanya pembangunan proyek yang ditanyai Multikon.

“Melalui dana yang ada dari Multikon, saya sudah pasangi sarana air PDAM untuk warga,” jelasnya. Menurutnya, hal ini juga sudah di jelaskannya ke pihak Polda Metro. "Warga RE 05 hanya meminta Ambulance ke pihak Multikon sebagai sarana kebutuhan warga, bukan kebutuhan air,” imbuhnya.

Sementara itu Camat Kemayoran Heri Purnama mengatakan sangat menyayangkan penolakan warga atas pemasangan pipa air bersih padahal wilayah tersebut sudah 38 tahun tidak bisa masuk air bersih. “Mau di masukan air bersih kok ditolak, sedangkan pemasangan pipa juga sedang dilaksanakan,” kata Camat.

Menindak lanjuti laporan warga pada bulan januari,  AKBP Ade Ary Syam Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, sudah menaikan status ketahap Penyidikan (SPDP) sejak 23 maret 2018. Dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan, naiknya status tersebut pihak penyidik sudah memanggil saksi-saksi yang terkait.

Lebih lanjut,  setelah mengamati hal tersebut warga berinisiatif menyurati pihak Aetra selaku mitra PAM Jaya, guna meminta penjelasan dan klarifikasi. Dalam balasan surat tersebut pihak Aetra menjelaskan bahwa untuk pelayanan di wilayah PPKK adalah sepenuhnya kewenangan PPKK selaku pengelola yang secara khusus melayani kawasan Kemayoran. Berdasarkan surat Peraturan Menteri Keuangan RI No. 183/PMK.05/2014. 

Selanjutnya, Aetra mengklarifikasi bahwa pihaknya sampai saat ini belum memiliki kesepakatan dengan pihak manapun mengenai model pelayanan untuk warga Kelurahan Kebun Kosong.

“Kami warga yang telah dirugikan kembali dirugikan, perkara ini harus tuntas dan menghukum para terduga pelaku penggelapan dan penipuan ini , sesuai LP yang ada,” pungkas Yusdi(red)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru