Cangkruk an di Kupang Krajan GG II Semalam, Menyisakan Masalah.

suara-publik.com

Oleh Redaksi.

Surabaya, suara-publik.com - Cangkruk an yang diadakan 3 pilar bersama warga RT 07 RW 03 di Kupang Krajan II semalam, Rabu 30/05/2018 menyisakan masalah.

Cangkruk an itu awalnya berjalan gayeng dan menghasilkan Pam Swakarsa diaktifkan kembali oleh warga untuk waspada dan menjaga wilayah agar kondusif.

Baca juga: 

http://suara-publik.com/detailpost/antisipasi-radikalisme-dan-kebakaran-wakapolsek-sawahan-cangkruk-an-di-kupang-krajan

Sayangnya, keesokan harinya pukul 10.30 Kamis 31/05/2018, 2 orang yang mengaku di salah satu kos diwilayah tersebut mendatangi Kusworo Ketua RW 03 Kupang Krajan yang membawahi wilayah diadakannya cangkruk an tersebut.

"Kami penghuni kos merasa tersinggung dengan pernyataan Lurah yang mengatakan tempat kos ini tidak benar. Berarti kami semua yang berada dalam kos ikut tidak benar" protes Baihaqi dan Dedy pada Kusworo.

Kusworo Ketua RW yang juga hadir saat pertemuan langsung membela peryataan Lurah Kupang Krajan. Karena yang disampaikan itu sebagai contoh tragedi kebakaran di Kebalen yang menewaskan 8 orang.

Pak Lurah hanya memberikan contoh kos itu tidak benar karena kondisinya sama dengan bangunan kebakaran. Dimana bangunan 2 lantai itu hanya memiliki 1 tangga, dibawah tangga itu ada kompor. Kalau terjadi kebakaran dibawah tangga tersebut penghuni lantai atas akan sulit meloloskan diri, papar Kusworo.

"Kalau anda tidak terima silahkan minta kuasa pada pemilik kos untuk proses hukum" jelasnya pada 2 orang tersebut.

Mendengar hal itu, Baihaqi menyatakan tidak perlu surat kuasa, karena kami dari lembaga pemerintah yang terdaftar dilembaran negara, timpalnya sambil menunjukan KTA lembaga pemantau aset negara yang pada KTA tersebut tertulis dicatat pada lembaran negara.

Mendangar hal itu, Kusworo menimpali, sudahlah mas saya ini wartawan yang juga ngerti apa itu lembaga. Baihaqi dengan nada tinggi menanyakan kartu pers Kusworo. "Mana KTA nya, kami juga berwenang mengawasi dan mendata perusahaan media" sela Baihaqi.

Mendengarkan apa yang disampaikan kedua orang tersebut, Kusworo mempersilahkan yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum.

 

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru