Laporan / Foto : Tom.
Surabaya, suara-publik.com - Ayuk Binti Daslan (22), warga Desa Gaji Karang Binangun, Rt4, kec.Kerek, kab.Tuban yang diketahui indekos di Jl Dukuh Kupang Gg.XIX /16 Surabaya, ditangkap aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sebab, ia memperdagangkan temannya bernama Syarifah Indrianto (28) kepada lelaki hidung belang. Ayuk ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya saat melakukan penggerebekan di Fave hotel Jl Rungkut Surabaya.
Ia ditangkap bersama korban, usai melayani pria hidung belang yang memesannya. Tersangka menawarkan korban bisa memberi layanan berhubungan intim bertiga (threesome) melalui sebuah grup di Facebook.
Kasubbag Humas Polestabes Surabaya, Akp Cinthya Dewi mengatakan, aksi Ayuk ini terungkap setelah penyidik menerima informasi adanya perdagangan manusia di hotel tersebut.
Awalnya tersangka mempromosikan dirinya sendiri bisa diajak kencan melalui akun fecebook. “Tersangka menawarkan diri melalui Facebook. Ia mengaku bisa dibooking pria hidung belang,” kata Cinthya, Senin (4/6/2018).
Searah kebetulan, melalui akun facebook ada seorang pria yang mengejak kencan Ayuk. Pria tersebut bermaksud mengajak Ayuk untuk berhubungan intim. Namun, pria itu meminta Ayuk untuk melakukan hubungan intim bertiga (threeshome). Ayuk pun menyetujui permintaan itu.
Ia pun akhirnya mengajak Syarifah Indrianto, yang tidak lain temannya sendiri dan Syarifah pun mengiyakan ajakan tersangka, lantaran diiming-imingi tarif tinggi. Kepada pria hidung belang yang mengajak kencan, tersangka meminta dibayar Rp 2 juta. Tarif itu untuk tersangka dan korban,” imbuhnya.
"Setelah terjalin kesepakatan, ketiganya lantas kencan di salah satu hotel Fave Jl Rungkut Surabaya. Belum Usai melayani tamunya, mendadak petugas dari Unit PPA Satreskrim menggerebek ketiganya. Pada saat digrebek ketiganya dalam keadaan telanjang bulat.
Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan ,1 buah Kondom bekas pakai dan yg masih utuh 1 buah bersama bungkusannya merk Fiesta warna merah, Uang Tunai rp 500.000, 1 lembar Bill Hotel dan 1 buah HP merk OPPO type F 7 warna Silver.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, polisi menjerat tersangka Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO.
Editor : Redaksi