Laporan : Hery
BONDOWOSO, suara-publik.com - PTP Nusantara X Kertosari Jember, melaporkan oknum LSM ke Polres Bondowoso. Laporan tersebut dilakukan karena telah membuat resah masyarakat. Oknum tersebut mengaku dapat mengurusi tanah negara yang dapat dijadikan hak milik dengan meminta sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah.
Pegawai PTPN X, Sukaryadi, mengatakan, oknum LSM itu memprofokasi masyarakat bahwa tanah negara milik PTPN X tersebut bisa dimohon untuk dijadikan hak milik. Padahal, tanah tersebut sudah ada sertifikatnya dan atas nama PTP.
“Di Bondowoso sudah ada 6 orang yang sudah menjadi korban akibat ulah oknum LSM itu, dan sudah dilaporkan ke Polres Bondowoso,”katanya. Rabu, (6/6/2018).
Ia menambahkan, sebelum melakukan aksinya, oknum tersebut memasang papan pengumuman disejumlah tanah milik PTP, kemudian mereka mendatangi para penekun yang menjaga tanaman kakau. Mereka mengaku bisa membantu untuk memohon tanah tersebut dijadikan hak milik dan bersertifikat atasnama pemohon.
“Tapi, oknum itu tidak datang sendirian, mereka dibantu oleh orang dalam juga, sehingga masyarakat percaya begitu saja,”ujarnya.
Menurutnya, akibat ulah oknum LSM tersebut, masyarakat merasa tertipu, karena tanah yang dijanjikan tersdebut adalah tanah negara milk PTPN X yang sudah bersertifikat, sehingga korban merasa dirugikan dan melapor ke Polres Bondowoso.
“Dengan kejadian itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya begitu saja, dan dimohon untuk mencari tahu dulu kepada PTPN X di Jember,”imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Ade Julian Warokka, mengaku, masih melakukan penyelidikan terkait laporan itu, dan sambil menunggu laporan korba yang lain. “Saya masih belum tahu secara detail, karena anggota masih melakukan penyelidikan dilapangan,”singkat Kasat Ade.
Namun, jika hal tersebut benar-benar terbukti, pihaknya tidak akan mentolerir. Sebab, tanah itu milik PTPN yang sudah bersertifikat, dan tidak dimungkinkan tanah itu diberikan.
Tapi kalau ada oknum yang mengaku bisa mengurusi dan kemudian memungut sejumlah uang, itu merupakan tidak pidana. “Kita tungg saja hasil penyelidikan anggota dilapangan,”pungkasnya.
Editor : Redaksi